Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah di Rohil Ditetapkan KPU Rohil Paling Banyak Rp30 Miliar

0 122

DERAKPOST.COM – Tahapan ajang Pilkada di Kabupaten Rohil sudah dimulai. Karena itu, KPU setempat membuat kesepakatan dengan para Pasangan Calon (Paslon) ini. Yakni terkait besaran dana kampanye. Hal kesepakatan itu, ditiap Paslon hanya boleh gunakan dana kampanye tersebut sebesar maksimal Rp30 miliar.

Ketua KPU Rohil Eka Murlan, kepada awak media mengatakan bahwa hal angka Rp30 miliar yamg ditetapkan dengan tentunya ini menimbang masukan dari para Paslon. Hal dana kampanye ini, sebut Eka, bahwa para Paslon sesuai aturan berlaku diminta untuk dapat melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Ini sudah kita lakukan, tapi sampai saat ini masih berproses di Paslon,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan, bahwasanya Tim Paslon masih baru menginput RKDK ini. Terkait hal kampanye, dan pemasanganya Alat Peraga Kampanye serta titik lokasinya juga sudah ditetapkan KPU.  (Hartoyo)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.