DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sosialisasikan aplikasi pengaduan masyarakat PEKA (Pekan Kita) dan meluncurkan aplikasi SILAU (Singkap, Lapor, Ungkap). Kegiatan ini juga disosialisasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, membuka kegiatan tersebut. Saat ini Pemkot Pekanbaru terus mengejar perkembangan teknologi informasi. Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan pembangunan daerah.
Program ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Regulasi ini mengamanatkan kepada pemerintah untuk berkomitmen mendorong teknologi informasi dan komunikasi, sebagai salah satu strategi untuk memenuhi layanan publik yang berkualitas.
“Pada masa ini, kita harus mampu mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi serta komunikasi di era global ini. Saat ini dituntut adanya transformasi menuju era masyarakat informasi yang menekankan pada terbukanya peluang dalam pengelolaan, akses, maupun pemanfaatan pelayanan publik secara luas,” ujar Indra, saat meluncurkan aplikasi PEKA dan SILAU, di Aula Gedung Sultan Abdul Jalil Muazamsyah, Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (23/10/2023) kemarin.
Dikatakannya, aplikasi PEKA merupakan aplikasi pengaduan resmi pemerintah kota pekanbaru yang utuh, terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah se-kota pekanbaru. Aplikasi ini memiliki tupoksi dalam penanganan masalah yang dirasakan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang bersifat segera diatasi.
Sementara, Kepala Dinas Kominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra dalam laporannya mengungkapkan, bahwa aplikasi tersebut tidak hanya sekadar memberikan ruang atau kanal pengaduan. Pihaknya berharap seluruh perangkat daerah terkait juga berkomitmen untuk menyelesaikan aduan tersebut, sehingga aplikasi ini juga dapat menjadi rapor kinerja.
“Karena apa yang kita lakukan dapat dilihat dan dinilai langsung di ruang publik. Untuk itu kami tekankan kepada seluruh (OPD) (organisasi perangkat daerah) yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan layanan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini dengan diskominfotiksan,” jelasnya.
Hendra menjelaskan, adapun OPD yang bisa memanfaatkan aplikasi ini di antaranya, terkait penanganan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Juga penerangan jalan pada Dinas Perhubungan, utilitas jalan pada Dinas PUPR. Lalu, Dinas Kesehatan,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dinas terkait lainnya.
Hendra berharap, aplikasi ini dapat dirasakan masyarakat dan menjadi barometer kinerja Pemko Pekanbaru dalam pelayanan. Selain itu, bisa diterapkan melalui OPD di lingkup Pemko Pekanbaru, maupun satuan tugas yang berada di bawahnya.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan mengenai Aplikasi SILAU yang diluncurkan adalah sarana pelaporan cepat. Aplikasi ini bisa digunakan oleh seluruh anggota forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) se-Pekanbaru.
“Aplikasi ini berbentuk G-form yang dibuat versi android, sehingga setiap anggota dapat menginstal aplikasi di hp android masing-masing dan dapat menyampaikan laporan dengan cepat. sedangkan hasil dari laporan yang disampaikan terarsip di g-drive resmi FKDM kota pekanbaru,” jelasnya.
Diakui Hendra, penyimpanan g-drive saat ini diklaim aman dan tidak bisa diakses oleh pihak lain. Lalu, data yang terkirim ke g-drive FKDM dikonversi menjadi laporan resmi intelijen FKDM untuk disampaikan ke Wali kota, Kaban Kesbangpol dan anggota FKDM.
“Ini harus dijalankan semaksimal mungkin. Kalau bisa ditingkatkan terus performa aplikasinya dengan peningkatan fitur-fitur mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya. **Rza/Rul