DERAKPOST.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan, pihaknya telah ada menurunkan tim untuk menyelesaikan persoalan di PT Tri Bakti Sarimas (TBS) berada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
“Dari 33 laporan yang kita terima terkait pengaduan THR, ada satu perusahaan yang paling menjadi sorotan, bahkan sampai ke pemerintah pusat,” kata Boby Rachmat.
Dikatakan Boby, polemik yang terjadi antara PT TBS dengan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) berdampak pada hak karyawan yang seharusnya dibayarkan PT TBS.
“Persoalan kepemilikan perusahaan ini berdampak kepada karyawan, terutama soal THR,” ucap Boby.
Untuk diketahui, pada 28 Desember 2023 lalu, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha.
Pihak Bank BRI menyampaikan bahwa ada bayaran menunggak tidak dibayar sejak 2022 dengan nilai bayaran 133 Juta USD dan sisa 107 USD yang harus dibayar, sehingga baru dibayar 20 Juta USD.
Lelang kebun yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ini dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulya, yang merupakan anak perusahaan Surya Dumai Group dengan nilai Rp1,9 triliun.
Merasa ada intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI.
Kemudian, Komisi III DPR RI telah melayangkan panggilan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Asep Darmawan dengan agenda rapat dengar pendapat terkait lelang PT Tri Bakti Sarimas (TBS) tersebut.
Tidak hanya pihak Kepolisian Daerah Riau, Komisi III DPR RI juga menghadirkan perwakilan dari PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Perwakilan dari Bank BRI dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). (Rul)