DERAKPOST.COM – Hingga sekarang, dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau yang terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait itu dalam persiapan penetapan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Komunikasi ini dilakukan setelah pemerintah pusat mengumumkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 6,5 persen.
”Kami terus melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait. Pada saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yaitu terkait penetapan UMP. Karena itu, sebelummya Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikanya itu UMP sebesar 6,5 persen,” sebut Kepala
Disnakertrans Riau Boby Rachmat.
Lebih lanjut katakannya, dalam penetapan UMP tersebut pihaknya sudah melakukan komunikasi bersama Dewan Pengupahan, kemudian juga ada melakukan komunikasi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serikat pekerja dan buruh. Itu, karena turut membahas upah minimum sektoral.
“Karena bukan hanya UMP dan UMK, namun kami juga membahas upah minimum sektoral. Artinya tugas kami sebagai Dewan Pengupahan yang akan kami laksanakan, sedang kami upayakan segera rampung,” sebutnya.
Untuk penetapan UMP 2025, Boby Rachmat menargetkan selesai pembahasan pada akhir tahun ini dan diterapkan pada awal tahun depan. “Sambil menunggu Permenaker yang akan disampaikan dalam waktu dekat, kami upayakan akhir tahun sudah rampung, jadi 1 Januari sudah bisa diterapkan,” ucapnya.
Dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu, Boby Rachmat berharap antara perusahaan dan pekerja tetap seimbang dan berkeadilan. Dan industri yang beroperasi di Riau dapat berjalan dengan baik.
“Semoga dengan apa telah disampaikan presiden tentang upah minimum dapat dijadikan pedoman dan perusahaan ataupun pekerja dapat memahami hal ini, agar tetap keseimbangan dan berkeadilan. Pemerintah taat dengan hasil keputusan MK, karena ada beberapa pasal yang jadi perhatian. (Rezha)