DERAKPOST.COM – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui Kelurahan Tangguh Bencana.
Kelurahan Tangguh Bencana merupakan kelurahan yang telah diberikan pelatihan oleh BPBD Kota untuk memiliki kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya sehingga mampun mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra, S.STP., M.Si. Pada kegiatan ini terdapat 4 orang Fasilitator yaitu dari pihak POLRI, BMKG, BPBD Provinsi Riau dan DLHK.
Pada tahun 2021 BPBD Kota Pekanbaru telah membentuk 11 Kelurahan Tangguh Bencana yaitu Kelurahan Palas, sri meranti, tirta siak, Tobek Godang, Industri Tenayan, Bandar Raya, Muara Fajar Timur, Air Putih, Tangkerang Barat, Tangkerang Labuai, dan Simpang Tiga.
Pada Tahun 2022 BPBD targetkan membentuk Kelurahan Tangguh Bencana di 4 Kelurahan yaitu, Kelurahan Bambu Kuning, Tangkerang Utara, Suka Maju, dan Suka Mulya yang nantinya akan di kukuhkan oleh Walikota Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti oleh 40 Orang peserta dari setiap Kelurahan, meliputi Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan masyarakat setempat.**Kim