BPOM: Industri Farmasi Harus Tarik 5 Produk Obat Sirup Demam
DERAKPOST.COM – Permasalahan obat sirup demam, saat ini menjadi masalah besar. Maka, pihaknya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini tetapkan ada lima produk itu mengandung bahan Eitlen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. BPOM meminta industri farmasi menarik kelima produk tersebut dari peredaran.
āIni ada lima produk yang mengandung cemaran EG yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries. Kemudian, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries serta Unibebi Demam Drops,ā ujar Yosef Dwi Irwan.
Kepala BPOM Pekanbaru mengatakan, ini menindaklanjuti sirup obat yang mengandung EG, belum bisa diambil kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C), atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Sirup obat diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Untuk perusahaan yang disebutkan diatas BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh IndonesiaĀ dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. “Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,ā lanjutnya.
BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).
BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu perhatikan sebelum membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat,, puskesmas atau rumah sakit terdekat.Ā Jika membeli obat secara online dianjurkan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). **Rul