DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan berlakukan sanksi kepada pelaku yang pembuang sampah sembarangan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) itu tahun 2023 mendatang.
Pemko Pekanbaru sedang membentuk Satgas untuk pelaksanaan kebijakan itu.
“Kita juga akan memberlakukan Tipiring kepada warga yang suka buang sampah sembarangan itu pada tahun 2023,” ujar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, tindakan tegas ini dikarenakan masih ada warga yang tidak menggubris edaran wali kota yaitu agar membuang sampah sesuai jadwal dan tempat yang diatur.
“Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas,” pungkasnya. **Fri