DERAKPOST.COM – Ada proyek gagal pada IPAL SC2 dikerjakan PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO), akhirnya terungkap. Hal itu tentu jelas sesuatu yang memalukan dalam proyek senilai Rp141 miliar di Kota Pekanbaru.
Tentu memalukan. Sekaliber BUMN PT Hutama Karya terciduk dengan menipu masyarakat agar Kota Pekanbaru terkait proyek pembangunan IPAL SC2. Karena buktinya yang setelah sempat beberapa minggu menutup lokasi Jalan Cempaka, dengan alasanya perbaikan pipa PDAM, tetapi setelah diberitakan ternyata yang sedang dikerjakan itu adalah perbaikan berat proyek IPAL SC2.
Hal ini, pantauan media siber ini Jumat (12/8/2022) malam, persis lakasinya di Simpang Jalan Cempaka – Jalan Kamboja, Sukajadi, di sekeliling pagar seng yang menutup lokasi perbaikan proyek IPAL SC2, tertempel tiga spanduk bertuliskan: Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu Sedang Ada Pekerjaan Pemeliharaan IPAL. Harap Selalu Berhati-hati!!!
Bahkan, di mana sebelumnya di bawah tiang besi neon box milik Alfamart terpasang plang pengumuman bertuliskan “Mohon maaf jalan dialihkan sementara karena ada perbaikan pipa PDAM, harap selalu berhati-hati,” telah berpindah tempat di mana tulisan pipa PDAM dicat hitam diganti dengan tulisan pipa IPAL.
Dikutip dari riausatu.com. Seperti yang diberitakan, proyek IPAL yang dikerjakan BUMN PT HK – PT Rosa Lisca (KSO) itu yang sudah berakhir 27 Maret 2022 lalu (setelah perpanjangan 90 hari kalender) itu, pekerjaan di lapangan seolah-olah proyek pipa PDAM.
Modusnya, di lokasi proyek sengaja dipasang plang pengumuman bertuliskan “Mohon maaf jalan dialihkan sementara karena ada perbaikan pipa PDAM, harap selalu berhati-hati.”
Dikonfirmasi riausatu.com, Direktur PDAM Tirta Siak, Agung Anugrah mengatakan bahwasanya pekerjaan berat di Jalan Cempaka bukan proyek pipa PDAM. ‘’Proyek pipa kami saat ini tidak ada di Jalan Cempaka,’’ sebutnya.
Dimintai pendapatnya, praktisi hukum Alhendri SH MH mengatakan, jika benar terjadi informasi bohong dalam pemberitahuan proyek maka hal itu patut diduga/indikasi sebagai itikad tidak baik menutupi kegagalan atau menutupi kesalahan prosedural dan atau melanggar beberapa regulasi, yang telah menyebabkan kerugian bagi warga setempat, mobilitas warga terganggu, lingkungan kotor/ berdebu sehingga menganggu ekonomi warga, kebisingan, dll.
Menurutnya, masyarakat terdampak bisa mengajukan tuntutan/gugatan untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian antara lain diatur dalam, pertama, warga yang dirugikan oleh kelalaian kontruksi, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan, Pasal 28 jo pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi.
Dan kedua, bahwa sesuai sengan pasal 6 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga berhak mendapatkan informasi yang benar dalam pengelolaan lingkungan hidup,’’ sebut pengacara muda Riau ini.
Kemudian, jelasnya, akibat hal diatas maka perlu dikaji dan ditelaah lebih jauh tentang pemenuhan regulasi oleh pihak kontraktor terutama tentang HO. Undang-undang gangguan (staatsblad No. 226 tahun 1926), apakah penerbitan izin HO oleh pemerintah setempat sudah sesuai prosedural?
Seperti persetujuan warga setempat, aparatur setempat dll, jika diketahui tidak prosedural maka warga berhak menyatakan keberatan dan minta kepada Pemerintah setempat agar izinnya dicabut, dan kegiatannya dihentikan, tanpa mengurangi hak warga untuk menuntut ganti rugi.
Lalu tentang dugaan kegagalan kontruksi, bebernya, tentu perlu ditelusuri lagi tentang pemenuhan regulasi oleh pihak Kontraktor tentang keberadaan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan regulasi tentang Plumbing (Konstruksi Pipa) mengenai standar SNI-nya.
‘’Intinya, warga terdampak punya hak untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang diderita, dan tuntutan untuk menghentikan proyek atau meminta pemerintah untuk mencabut izin terkait proyek,’’ pungkas Alhendri. **Rul