Buntut Korupsi Lahan PT Duta Palma di Inhu, Kejagung Sita Dua Unit Kapal Milik Surya Darmadi

0 81

 

DERAKPOST.COM – Surya Darmadi yang tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Inhu, Provinsi Riau. Korupsi sudah merugikan negara Rp104,1 triliun. Maka, dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita dua kapal milik Surya Darmadi tersebut.

Penyitaan itu dilakukan Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini berdasar Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.
“Dilakukan itu penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tak bergerak, Selasa (30/8/2022),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

Katanya, kapal yang disita adalah satu unit kapal motor tunda dengan nama Royal Palma-9, eks Deli Muda II.
dengan tanda panggilan YD 4513. Kapal terdaftar di Jakarta dengan tanda 1997 BA No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99.

“Tahun pembangunan 1996 milik PT Deli Muda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I, yang berada di Kabupaten Banyuasin,” jelas Ketut.

Kemudian, satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999.

Kapal milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.

“Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta,” kata Ketut.

Selain itu juga dilakukan penyitaan dokumen berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022. Dokumen itu berupa satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, satu bundel map merah TB. Royal Palma 9.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” tutur Ketut.

Diketuai, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group bertambah dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

“Hasil penghitungan kerugian lebih kurang Rp4,9 triliun dan hasil hitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 triliun. Ada perubahan nilai dari awal penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 triliun, dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara kurang lebih Rp104,1 triliun,” jelas Ketut, Selasa (30/8/2022).

Aset terkait korupsi Surya Darmadi uang disita dan dinilai adalah 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel di Bali, dan satu unit helikopter. Enam aset ini bernilai lebih kurang Rp11,7 triliun.

Kemudian uang yang tersebar di beberapa rekening. Yakni terdiri dari Rp5.123.189.064.978, USD. 11.400.813,57 dan SGD 646,04 Nilai total aset dan uang sebesar Rp17.048.527.692.119. Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Selain nama Surya Darmadi pada kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.