Buntut Pengrusakan APK, Tim Kuasa Hukum BERTUAH Laporkan Oknum Panwas ke Bawaslu Riau

0 185

DERAKPOST.COM – Tim Kuasa Hukum Muflihun – Ade Hartati Rahmat ini, resmi melaporkan oknum disebut-sebut sudah merusak Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman rumah warga. Oknum demikian, disebut sebagai Pengawas pada wilayah Kecamatan Sukajadi.

Laporan dibuat pihak Tim Kuasa Hukum Muflihun – Ade Hartati Rahmat, pada hari Selasa (15/10/2024) siang. Tim Kuasa ini tergabung dalam Aliansi Advokat Bertuah (ADB) ini dengan tekad untuk melaporkan tindakan pengrusakan ini kepada pihaknya Bawaslu Riau. Tim ini, langsung dipimpin Ketua Konsolidator Pro Uun Abdul Khair Zubir.

Diketahui tim tersebut antara lainya yang terdiri dari Dr (c) Andrew Shandy Utama S.H M.H, Dr (c) Suardi S.H M.H, Rahmat Taufiq S.H M.H, Ahmad Yusuf, S.H C.SH C.MK, Angelia Vapolia Depari S.H M.H, Weny Friaty S.H, Boby Febrianto S.Pd S.H, Muhammad Adha S.H, Yoga Tri Wanda S.H, Saldi Amri Purba S.H, Naufal A. Musa S.H, Chairul Ashari S.H, Luluk Moniroh S.H dan Daniel M Tarigan, S.H.

Kesempatan itu, Abdul Khair Zubir selaku Ketua Konsolidator Pro Uun, mengatakan, kedatangan tim bertujuan minta Bawaslu Provinsi Riau ini menindak tegas oknum Paswascam Sukajadi, yang di Kelurahan Harjo Sari. Sebab ulah oknum ini sangat tidak mencerminkan etika sebagai sosok pengawas dan sembrono bertindak.

Pria yang disapa bang Ir menambahkan, karena ulah oknum pengawas itu yang mengoyak ngoyak APK dipekarangan rumah warga ini jelas juga telah menambah daftar panjang buruknya citra demokrasi penyelenggara pemilu dan itu mencorengkan citra buruk Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kota Pekanbaru.

“Kelakuan oknum ini telah jelas merugikan Paslon Muflihun dan Ade Hartati. Bahkan, juga mengoyak ngoyak APK di pekarangan rumah warga. Apabila dibiarkan itu, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang lebih luas sehingga dapat merusak kesepakatan kampanye damai Pekanbaru,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Advokat Bertuah (ADB) yaitu Dr (c) Andrew Shandy Utama S.H M.H, mengatakan, kedatangan tim pada Bawaslu Provinsi Riau bertujuan mendampingi pelapor atas nama Ali Azmar (70). “Hal itu guna membuat laporan serta pengaduan atas dugaan pada pengrusakan APK dari Paslon Muflihun dan Ade Hartati,” katanya.

Setelah ini, pihaknya dalam waktu dekat akam membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pengrusakan APK. “Diminta, kejadian ini menjadi perhatian bagi Bawaslu Riau agar dapat senantisa mengingatkan bawahannya untuk lebih cermat, hati-hati, dan juga terukur dalam mengambil tindakan sehingga tak rugikan para pihak Paslon,” katanya.

Diberitakan sebelumnya. Berita ini muncul dari pemberitaan sebelumnya, di hari Senin (14/10/2024) malam kemarin. Yaitu aribut kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun – Ade Hartati Rahmat, mendadak dirusak oknum Panwaslu Kecamatan Sukajadi Kelurahan Harjosari, Kota Pekanbaru. Insiden terjadi di rumah Ali Asmar (70).

Dia (Ali Asmar) menyebut, bahwa banner dan spanduk kampanye yang dipasang di pagar rumah pribadinya itu dirusak tanpa seizin dirinya. Ali Asmar juga mengatakan, bahwa aksi pencopotan dilakukan seorang oknum Panwaslu berinisial B. Maka disaat itu, pihaknya melakukan perekaman pada kejadian tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.