DERAKPOST.COM – Bupati Bengkalis Kasmarni ingin memudahkan masyarakat dalam mengakses data, untuk itu Bupati mengajak semua pihak mewujudkan standar pelayanan publik.
Bupati menyampaikan itu dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis.
FGD dilaksanakan di Ruang Rapat Zahari, Kantor Bappeda Bengkalis. Selasa, 11 Juni 2024. Dua narasumber dihadirkan di FGD ini. Pertama, Kepala BPS Bengkalis Heri Prasetyo menyampaikan materi tentang Standar Pelayanan Publik, kedua Kepala Bidang Statistik Diskominfotik Bengkalis Azmar menyampaikan tentang Bengkalis Satu Data.
Dikesempatan itu, bupati mengapresiasi terlaksananya FGD ini, sebagai acuan dan informasi terbaru terkait standar pelayanan publik. Bupati jelaskan, standar pelayanan merupakan tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Guna memberikan pelayanan prima dan terbaik, Bupati mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memenuhi salah satu pusat pelayanan untuk masyarakat yakni Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani berhadapan dengan Lapangan Tugu Bengkalis.
Untuk lebih memaksimal pelayanan, tambahnya, prinsip-prinsip pelayanan publik serta komponen standar pelayanan publik harus terpenuhi. “Standar pelayanan publik antara lain, dasar hukum, persyaratan, sistem serta jangka waktu pelayanan,” ungkapnya. (Man/Diskominfotik)