DERAKPOST.COM – DPRD Kuansing gelar sidang paripurna agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP) Kuansing 2025 – 2045. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar.
“Ranperda RPJP ini merupakan pondasi awal untuk pembangunan Kuansing 20 tahun ke depan,” kata Darmizar pada Jumat (7/6/2024). Sidang dihadir Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama pejabat teras Kuansing lainnya.
Dikatakan Darmizar, RPJPD ini sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) setuap tahunnya hingga tahun 2045.
Kemudian, Darmizar mempersilahkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk menyampaikan nota pengantar Ranperda RPJP 2025 – 2045. Pada kesempatan ini, Suhardiman meminta Asisten III Rustam yang membaca nota pengantar tersebut. (Hendri)