DERAKPOST.COM – Pihak, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga buka suara akhirnya. Yakni, soal kabar tersangka Bupati Meranti Nonaktif Adil menggadaikan kantor pemerintah pada Bank Riau Kepri (BRK).
Dimana saat ini beredar kabar itu kalau Adil ternyata pernah menggadaikannya kantornya sendiri saat masih menjabat Bupati Meranti. Adil menggadaikan, hal ini terungkap se-usai dirinya tertangkap KPK atas dugaan korupsi.
Terkait itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun memandang tindakan tersebut merupakan yang pertama kali terjadi. “Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali itu terjadi,” ungkap Ali.
Dikutip dari NKRIPos.co. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ungkap mf menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait penggadaianya kantor Bupati Meranti dalam pengajuan kredit ke Bank Riau Kepri Syariah.
“Kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu, dianggunkanya ke bank untuk kredit. Yang digunakan pembangunan dipinjam itu Rp100 miliar,” sebut Ali.
Didalam hal ini, Adil disebut menggadai kantornya dan sebuah mes milik PUPR itu dengan nilai pinjaman Rp100 miliar. Pemkab Meranti harus mencicil Rp3,4 miliar itu per bulan untuk pelunasanya. Itu, tentu patut dipertanya.
Ghufron memandang, pengajuan kredit memang perlu agunan ini untuk menjadi jaminan bahwa dana pinjaman tersebut dikembalikan. Tapi jika agunan tersebut merupakan aset pemerintah itu menjadi hal yang tak patut dilakukan.
“Karena kalau seandainya (pembayaran cicilan) wanprestasi ataupun itu macet. Maka kemudian asetnya, yakni baik aset negara atau daerah itu akan disita, serta bisa saja dilelang, itukan tidak mungkin. Ini kejadian aneh,” ungkapnya.
Namun demikian sambungnya, didalam hal ini pihaknya tak akan gegabah untuk mengatakan, bahwa ini salah atau tidak dulu. Maka semua akan kaji lebih dalam dulu, apakah hal yang demikian merupa tindak pidana korupsi atau tidak. **Rul