Bupati Rezita: OPD yang tak Patuh, Akan Ditahan TPP 6 Bulan

0 216

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini, diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu bertekad mewujudkan hal keterbukaan Informasi publik mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni tingkat kabupaten sampai Pemerintahan Desa (Pemdes).

“Saya ingin indeks keterbukaan informasi di Inhu semakin baik. Karena ini salah satu bentuk, tolak ukur kepatuhan Pemda menjalankan amanah UU KIP. Karena itu, saya perintahkan dalam dua hari ini seluruh OPD melengkapi DIP (Daftar Informasi Publik) ke PPID Utama,” kata Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE.

Penegasan demikian yang disampaikan Bupati Rezita dihadapan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM yang memimpin Tim Monev KI Riau Tahun 2023 di Inhu.

Mendapat laporan dari KI Riau dan PPID Utama Pemkab Inhu bahwa kuisioner monev sudah disampaikan sebulan lalu, Bupati Rozita  langsung memerintahkan Inspektorat, Kadis Kominfo dan Kesbang Inhu segera menindaklanjuti perintah UU KIP tersebut.

Diceritakan Rozita, beberapa tahun lalu PPID Utama Pemkab Inhu selalu dapat penghargaan dan peringkat terbaik dari KI Riau. Karena itu, Bupati Inhu mempertanyakan kenapa dua tahun terakhir indeks dan nilainya cenderung makin turun.

“Apa yang salah dengan Inhu, apa yang tidak berjalan dalam upaya mewujudkan transparansi di Inhu. Kalau ada OPD yang tidak patuh kasih tahu saya. Jangan main-main dengan keterbukaan informasi. Masyarakat ingin tahu apa yang sedang dan apa yang kita lakukan. Mari kita sama merubah diri untuk lebih baik,” kata Rezita

Bahkan Rezita berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap OPD atau PPID Pembantu yang tidak merespon dengan baik tugas-tugas PPID Utama.

“Saya tidak akan main-main, akses informasi publik itu bagian penting dari kontrol sosial masyarakat. Kita tunda saja TPP Kadis-kadis yang tidak patuh ini enam bulan, yakinlah. Percayalah, jangankan motong TPP, saya copot yang bekerja tidak sungguh-sungguh,” tegas Rezita.

Rezita berharap kepada Kominfo Inhu agar implementasi kepatuhan terhadap UU KIP ini bisa berjalan dengan baik sampai tingkat kecamatan dan desa. Namun demikian, Rezita minta Dinas Kominfo Inhu selaku PPID Utama menatakelola DIP.

“Pemahaman terhadap regulasinya juga harus sampai ke tingkat desa. Mana Informasi yang wajib dibuka, mana yang sifatnya privat,” tutur bupati.

Dihadapan sejumlah Kadis pada kesempatan itu, Rezita juga memerintahkan Kadis Pemdes Inhu untuk ikut memberikan bacp up serta dukungan kepada Kominfo Inhu.

“Kadis Pemdes sebagai pejabat yang dulunya dianggap sukses di Kominfo tolong di back up juga untuk tatakelola informasi publik kita,” harap Rezita.

Bupati Inhu menyebutkan, dalam upaya mewujudkan implementasi UU  KIP sampai ke Pemerintahan Desa, dalam waktu dekat Pemkab Inhu akan melakukan Rakor Pemdes se Inhu. “Kita juga sedang mempersiapkan seluruh desa memiliki wibe site desa sendiri,” ujar Rezita.

Sementara itu, Kadis Kominfo Inhu, H Aries Fadilah, SE, Msi, menyebutkan segera melakukan koordinasi dengan seluruh OPD selaku PPID Pembantu untuk mensinergikan seluruh DIP . “Kita ingin seluruh Dinas bisa memahami perintah dari Permendagri No 3 tahun 2017 terkait tatakelola informasi publik tersebut,” kata Kadis Kominfo. **Kho/Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.