Bupati Wardan Nyaleg DPR RI, Diminta Surat Pengunduran Diri Paling Lambat Oktober Ini

0 378

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, nama Bupati Inhil Wardan masuk di Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaelg DPR RI dari Dapil Riau 2, ini merupakan utusan Partai Golkar. Hal itupun, sesuai pengumuman oleh KPU Riau, hari Sabtu (19/8/2023) lalu.

Nama dari Bupati Inhil Wardan ini resmi ditetapkan sebagai Bacaleg DPR RI. Itu, terdaftar di Partai Golkar dengan nomor urut 5 untuk Dapil Riau 2. Yang meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Inhu, Inhil dan Kuansing.

Sesuai aturan yang tercantum dalam pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD, dengan ditetapkan sebagai Bacaleg, maka HM Wardan harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.

“Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mundur dan menyampaikan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap),” kata Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi.

Mengingat batas akhir masa pencermatan rancangan DCT adalah tanggal 3 Oktober 2023, maka HM Wardan dan kepala daerah lainnya yang juga nyaleg harus sudah mengundurkan diri dan menyampaikan suratnya kepada KPU di tanggal tersebut.

Sedangkan mekanisme pengunduran diri itu, Joni menjelaskan, telah diatur dalam undang-undang.  Pertama, Kepala Daerah harus berkoordinasi dengan partai politiknya untuk menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai kepala daerah karena alasan menjadi Caleg.

Kemudian proses pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah itu disampaikan kepada DPRD masing-masing wilayah untuk kemudian disidangkan dalam paripurna. Setelah disetujui DPRD, hasil rapat tersebut disampaikan kepada Mendagri. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.