Buronan Korupsi Kasus Proyek RSUD Bangkinang Ditangkap di Jawa Timur

0 225

 

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen itu diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kiagus menyandang status buron sejak Februari 2022. Dia berulang kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dan hanya pernah hadir saat proses penyidikan.

“Sejak kami nyatakan sebagai tersangka, bersangkutan sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali ke alamatnya di Malang, tapi tidak pernah hadir hingga akhirnya kita nyatakan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (15/11/2022) malam.

Dikutip dari Cakapla. Kiagus tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 20.30 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan.

Kiagus diamankan di Tabriiz House Kos Eksklusif, Jalan Kalijaga Nomor 29F Krajan, Pandalandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Senin (14/11/2022) malam. Diketahui, penangkapan itu dibantu oleh tim dari Kejati Jatim.

“Alhamdulillah, berkat bantuannya dari teman-teman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang bersangkutan bisa diamankan tadi malam. Kemudian kita berangkatkan tim melakukan penjemputan,” kata Rizky.

Sebelumnya, Jaksa ini terlebih dahulu telah mengamankan Surya Darmawan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu menyerahkan diri pada Senin (10/10/2022), setelah sempat menyandang status buron selama 8 bulan.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.