Cabup Nomor 1 Irving Kahar Datangi MK dengan Nyatakan Gugat Hasil PSU Pilkada Siak Itu Adalah Sugianto

0 173

DERAKPOST.COM – Irving Kahar Arifin yang merupa Calon Bupati (Cabup) Siak Nomor 1, telah memberi keterangan awal menarik hal gugatan terkait hasil Pilkada Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal ini perkembangan mengejutkan terjadi dalam dinamika Pilkada Siak. Yaitu, diketahui Irving Kahar pun mendatangi MK di Jakarta, hal untuk memberi keterangan awal terkait hasil Pilkada Siak pasca PSU. Langkah ini dilakukan langsung oleh Irving didampingi istrinya, Sri Maiyana Harahap.

Irving Kahar ini dengan tegas membantah telah mengajukan atau menyetuju gugatan apapun terkait hasil Pilkada Siak, baik hasil dari pemilihan 27 November 2024 maupun hasil PSU pada 22 Maret 2025. “Disini saya nyatakan menerima sepenuhnya itu bentuk Pilkada Siak pada 27 November 2024, dan PSU tanggal 22 Maret 2025.

“Itu gugatan yang masuk ke MK dilakukan sepihak oleh pasangan saya (Calon Wakil 01 Sugianto) dibantu Juwana Cs. Itu juga, tanpa sama sekali mendapat ijin ataupun persetujuan dari saya selaku Calon Bupati Siak. Disinikan, nama saya dicatut sama mereka,” tegas Irving Kahar usai memberi keterangan di MK, Rabu (9/4/2025) dalam keterangan tertulisnya.

Penegasan menyampaikan keterangan awal ke MK ini didasari oleh pemahaman Irving terhadap ketentuan hukum berlaku. Ia merujuk dalam hal ini Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang No10 Tahun 2016 serta Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang secara jelas menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK hanya dapat diajukan oleh pasangan calon secara lengkap.

Irving Kahar secara eksplisit menyatakan, bahwasa dirinya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui adanya gugatan yang sebelumnya dilayangkan kepada MK oleh pasangannya, Sugianto. “Saya tegaskan, saya tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menyetujui adanya gugatan ke MK pasca PSU dengan halnya materi terkait periodesasi Bapak Alfedri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Irving juga mengungkapkan keputusannya untuk menarik gugatan ini didorong oleh pertimbangan matang demi kepentingan dan disertai itu kemaslahatan masyarakat Kabupaten Siak pasca-Pilkada yang penuh dinamika. Ia ingin memberikan kepastian dan ketenangan di masyarakat setelah serangkaian proses Pilkada yang melelahkan, termasuk PSU.

“Saya ini mempertimbangkan banyak hal untuk kebaikan masyarakat Siak, setelah Pilkada ini. Saya ingin menegaskan bahwa saya bukan orang yang mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat dari sikap oknum-oknum tertentu,” tegasnya. Dengan menyiratkan kalau adanya pihak lain yang mungkin berada di balik halnya pengajuan gugatan tanpa persetujuannya.

Irving juga menyoroti kondisi masyarakat Siak yang dinilainya sudah tidak kondusif pasca pelaksanaan Pilkada dan PSU. Tapi khawatir bahwa keberlanjutan gugatan ke MK hanya memperpanjang ketidakpastian dan menambah keresahan di masyarakat. “Suasana masyarakat Siak saat ini sudah tidak kondusif setelah Pilkada serta PSU. Jikalau ada lagi gugatan ke MK, ini hanya akan menambah sengsara masyarakat Siak,” pungkasnya nada prihatin. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.