Cegah Kenaikan PKB dan BBNKB, Pemprov Riau Berlakukan Ini

0 108

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan insentif fiskal guna mencegah kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pengenaan PKB dan BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan bahwa kebijakan ini efektif berlaku sejak 5 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak. ā€œMelalui intervensi Keputusan Gubernur tersebut, tidak ada kenaikan pajak kendaraan atau bea balik nama yang diakibatkan oleh opsen pajak,ā€ ujarnya pada wartawan.

Keringanan pajak ini diberikan kepada kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau untuk menjaga agar beban pembayaran masyarakat tetap seimbang seperti tahun sebelumnya.

Adapun skema insentif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
– Keringanan 9,7% untuk kendaraan angkutan barang dengan nilai penyusutan 11%.
– Keringanan 32,4% untuk kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan hingga 2024 dengan penyusutan 11%.
– Keringanan 39,8% untuk kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2025 dan seterusnya.

Selain insentif fiskal, Pemprov Riau juga memberikan pembebasan denda administrasi bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang dikenal masyarakat sebagai pemutihan denda pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 dan berlaku hingga 5 April 2025.

ā€œKebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan,ā€ jelas Evarefita.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak, menciptakan keadilan ekonomi, dan mendukung program pembangunan daerah. Lebih lanjut, Evarefita menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan sektor otomotif lokal yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi di Riau.

Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak, Pemprov Riau telah mengintegrasikan sistem pembayaran online (Signal) yang bekerja sama dengan perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Layanan ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran lebih cepat, mudah, dan transparan.

Seluruh pelayanan terkait kebijakan ini tersedia di Unit Pelayanan Pendapatan Bapenda Riau. Pemerintah terus berkomitmen memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan agar manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.