DERAKPOST.COM – Tragedi wafatnya 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak tahun 2019, diupayakan hal ini tidak terulang kembali Pemilu Serentak 2024. Salah satunya, dengan mengubah aturan teknis pemungutan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan pihaknya melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. “Saat ini KPU RI sedang concern merancang kebijakan mitigasi agar hal tersebut tidak terulang kembali,” ujar Idham kepada wartawan.
Ia menguraikan, bentuk mitigasi yang akan diatur dalam PKPU Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara hasil revisi, contohnya mengenai waktu pelaksanaan penghitungan suara. Kata dia, nantinya proses pemungutan dan penghitungan suara itu akan berakhir pukul 23.59 tanggal 14 Februari 2024.
Meski begitu, Idham juga mengatakan bahwa pihaknya mengatur pelaksanaan pencatatan Berita Acara hasil daripada penghitungan suara bisa tidak langsung dikerjakan KPPS setelah selesai suara di suatu TPS dihitung. Untuk kebijakan tersebut, Idham, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dikutip dari RMOL.id. Dikatakan Idham, dimana putusan yang dikeluarkan pada sekitar tahun 2018/2019. “Hal ini KPPS untuk selesaikan proses penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil penghitungan suara, itu sampai dengan 12 jam, tentu sejak berakhirnya waktu penghitungan suara,” ungkoanya. **Rul