PEKANBARU, Derakpost.com- Akhirnya, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) limpahkan berkas perkara Cep Permana Galih ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Oknum aktivis itu segera diadili karena melakukan pencemaran nama baik saat aksi unjuk rasa pada 2019 lalu.
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan, red),” ungkapnya Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamaen Pane, Selasa (12/4/2022). Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik yang pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P – 21. Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (24/3/2022). Juga diserahkan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat Cep memimpin aksi demonstrasi.
Sementara itu anggota tim JPU, Syafril menambahkan bahwa saat ini pihaknya menunggu penetapanya majelis hakim akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan jadwalkan sidang perdana. “Penetapan itu, belum terima. Mungkin dalam minggu ini telah keluar,” katanya menjelaskan, dilansir cakaplah.com.
Cep itu diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1), serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia tidak dilakukan penahananya. Penelusuran di website resmi pada PN, yakni https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, yang tercantum informasi kalau berkas perkara diterima Rabu (6/4/2022) lalu.
Disana itu tercantum jadwalnya sidang perdana direncanakannya digelar pada Kamis (14/4/2022). Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU. Dari informasi yang dihimpun, perkara menjerat Cep Permana Galih ini bermulanya dari aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada 19 Februari 2019 lalu.
Ketika itu, dia bersama beberapa orang rekannya ini mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti ada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dalam aksinya, pendemo membawa/mempertontonkan spanduk/baliho dengan tulisan ‘DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU’.
Dalam spanduk itul juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan ‘ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko’.
Terdapat juga bagan/alur gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal di bawahnya terdapat tulisan ADRIZAL (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru’.
Kemudian foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk dibagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan di bawahnya terdapat tulisan (PLT KABAG UMUM) ini keponakan kandung istri walikota. Lalu foto Masykur Tarmizi telah diedit dan diberi tanduk, taring gigi serta tutup mata sebelah kiri, yang di bawahnya bertuliskan ‘MASKUR (Kepala BKD) keponakan kandung walikota’.
Tidak hanya itu, juga terdapat foto H Mohd Noer yang di bawahnya terdapat tulisan ‘M NOER (Sekdako) yang juga menjabat Baperjakat Pemko’. Terakhir terdapat foto Asmita Firdaus dengan tulisan ‘ASMITA FIRDAUS (istri Walikota) pembeking. **Fri