Cicilan Rumah Telah Lunas, PT Graha Wahana Tak Kunjung Serah Sertifikat Hak Milik

0 259

 

DERAKPOST.COM – Seorang warga Pekanbaru yang juga merupakan Dosen Uniersitas Muhammadiyah Riau (Umri) bernama Jupendri merasa ditipu, yang dikarenakan dirinya ini belum kunjung terima Sertifiat Hak Milik (SHM) atas pembelian 1 unit rumah.

Kuasa Hukum Jupendri bernama Darussalim menceritakan, saat itu kliennya pada tanggal 15 Januari tahun 2009 membeli 1 unit rumah tempat tinggal Tipe 36 di Perumahan Graha Wahana I Blok C yang beralamat di Jalan Cipta Karya Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.

“Ia membeli rumah itu melalui PT. Graha Wahana selaku developer/pengembang. Pembelian 1 unit rumah tempat tinggal tersebut melalui sistem kredit KPR pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) sebagaimana perjanjian kredit nomor
00039-01-02-053670-7 tertanggal 20 Januari 2009 yang telah dilelisasi Nomor: 3267/L/2009 pada Notaris Yusrizal, SH,” jelas Darussalim, Senin (27/2/2023).

Pembelian 1 unit rumah tempat tinggal tersebut dilakukan secara resmi
dengan Akta Jual Beli nomor: 46 tahun 2009 pada tanggal 15 Januari 2009
melalui Notaris Yusrizal, SH yang ditunjuk/rekanan PT. Bank Tabungan Negara (Persero).

“Klient kami sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 telah mendatangi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pekanbaru tempat dimana klient kami biasa membayar cicilan/angsuran setiap bulannya dengan tujuan mempertanyakan apakah SHM milik klien kami sudah ada? namun pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) menyatakan bahwasanya SHM asli milik klien kami belum selesai dan masih dalam tahap proses di BPN Pekanbaru,” jelasnya.

Lanjutnya, pada tanggal 11 Februari 2022 sebagai debitur/nasabah yang taat dan patuh pada aturan hukum, klien kami telah melunasi seluruh kewajibannya terhadap PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pekanbaru.

Berdasarkan bukti lunas, kliennya kembali mempertanyakan untuk ke 4 kalinya terkait SHM asli rumahnya, namun lagi-lagi pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pekanbaru (bagian arsip anggunan) menyatakan bahwasanya SHM asli milik kliennya belum selesai dan masih dalam tahap proses pengurusan di BPN Kota Pekanbaru.

“Kami selaku Kuasa hukum juga telah menyampaikan surat resmi beberapa kali kepada Bank BTN namun belum mendapatkan hasil dan kami menilai Bank BTN  tidak serius menyelesaikan SHM milik klien kami. Tidak hanya itu, kami juga menilai bahwasanya PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pekanbaru telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai dan abai untuk menjamin hak-hak dari klien kami selaku Debitur sehingga menimbulkan kerugian terhadap klien kami baik secara materil mapun
immateril,” ungkapnya.

Darussalim juga menjelaskan, dapat dibuktikan dengan lamanya jangka waktu kredi kliennya yakni lebih kurang 15 tahun. Artinya selama 15 tahun tersebut PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pekanbaru tidak melakukan upaya dan langkah konkrit apapun untuk menyelesaikan SHM milik klienya.

Tidak hanya itu, Darussalim selaku Kuasa Hukum juga menilai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Pekanbaru dalam menyelesaian tugas tidak melakukan review dan evaluasi skala perioritas serta menunjuk Notaris sebagai rekanan tidak selektif, tidak punya SOP dan terkesan asal-asalan.

Ia meminta kepada PT. Bank BTN cabang Pekanbaru bertanggung jawab penuh dan segera menyelesaikan permalasalahan SHM milik kliennya serta menyerahkan dengan segera SHM tersebut.

“Kami ingin mereka memberikan kepastian kapan SHM milik klien kami di selesaikan dan diserahkan. Kami juga meminta kepada OJK Pekanbaru dapat kiranya turun tangan secara langsung dan memeriksa Bank BTN Pekanbaru yang tidak menjalankan SOP dan aturan
yang berlaku dan memberikan sanksi akibat kelalaian sehingga telah merugikan klient kami secara materil dan Inmateril,” tukasnya.

Katanya, Jika dalam waktu 3 x 24 jam SHM kliennya tidak diserahkan, maka pihaknya selaku Kuasa Hukum akan melaporkan secara resmi Bank BTN Pekanbaru, Notaris dan Developer yang diduga bekerjasma mengelapkan SHM kliennya ke Polda Riau. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.