Coaching Clinic Penanganan Tindak Pidana Karhutla Digelar Polda Riau di Dumai

0 150

DERAKPOST.COM – Polda Riau gelar acara yakni Coaching Clinic Penanganan Tindak Pidana Karhutla. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Senin (24/3/2025), dihadiri berbagai unsur penegak hukum dan juga perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Acara ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Turut hadir AKBP Erik Rezakola, Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Hardi Dinata, Kapolres Dumai, AKBP Nasruddin, Kasubdit Tipidter Polda Riau, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Nelson Sitohang.

Coaching clinic bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan para penyidik dalam menangani kasus karhutla yang semakin marak, khususnya di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak.

Pada kegiatan ini, para peserta diberikan materi terkait teknik penyelidikan, penyidikan, hingga metode pembuktian ilmiah dalam kasus Karhutla.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam pembuktian tindak pidana kebakaran lahan melalui pendekatan laboratorium forensik.

Hal senada disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-undang (UU) Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap penyidik memahami tahapan penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan ahli yang berperan dalam menegakkan hukum terkait Karhutla,” kata Ade, Senin (24/3/2025).

Katanya, dengan begitu, kasus kebakaran lahan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga bisa menyasar korporasi yang bertanggung jawab. Sebut dia, dengan ada coaching clinic diharapkan penyidik dan penyidik pembantu di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak dapat lebih siap dalam menangani kasus Karhutla.

“Kami ingin para penyidik memiliki pemahaman yang kuat dalam menangani Karhutla. Harapannya, tidak hanya kasus yang bisa dituntaskan dengan baik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkas Ade.

Sementara itu, Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Erik Rezakola, menjelaskan peran laboratorium forensik dalam menguji sampel kebakaran lahan.

Pada kesempatan itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nelson Sitohang, menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan serta metode penerapan pasal yang berkaitan dengan kerusakan ekosistem. (Fauzi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.