DA Guru Pesantren di Rohul Menyerahkan Diri ke Polisi, Berhasil Cabuli Delapan Santri

0 242

DERAKPOST.COM – DA oknum guru salah satu pondok pesantren yang  di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menyerahkan diri ke polisi, setelah mencabuli delapan santri.

Hali itu disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono kepada wartawan, hari Ahad (25/8/2024). Ia mengatakan, bahwasa DA diserahkan oleh kedua orang tuanya pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

“DA itu menyerahkan diri setelah dua kali mangkir,” ungkap  Budi, Ahad (25/8/2024).
Pelaku mengajar di pondok pesantren itu sejak 2022 hingga akhir Juni 2024.

Dia telah diberhentikan dari pekerjaannya setelah ada  perkara pencabulan diketahui pihak pondok pesantren. Penyidik ini telah  memanggil DA dikala itu, tapi dia mangkir. Pelaku melarikan diri ke Jambi.

Maka itu, pihak pesantren berinisiasi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga DA untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akhirnya sang pelaku mau menyerahkan diri.

Hasil dalam pemeriksaan, DA mengakui perbuatannya sudah mencabuli delapan santrinya. “DA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah umur,” kata Budi.

Dia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah pendidik para korban.

Budi menjelaskan, perbuatan cabul terjadi pada Mei 2024. Modus DA meminta korban membersihkan kamarnya, lalu memijatnya.

Pelaku kemudian menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.

Akibat perbuatan DA, dua korban pindah dari pondok pesantren itu sedangkan enam korban lain masih menimba ilmu di sana.

“Terhadap enam korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul sudah lakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais menyebut tindakan DA terungkap pada Juli 2024.

Unit PPA melakukan proses penyelidikan. Pada 12 Agustus 2024, penyidik melakukan gelar perkara dan status naik ke penyidikan.

“Dari hasil penyidikan sementara kita sudah mengidentifikasi delapan korban. Semuanya adalah laki-laki dan merupakan anak umur 13 sampai 14 tahun,” papar Kosmos.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 saksi, yaitu saksi korban, pengurus serta kepala sekolah. Korban dalam pemeriksaan, ada dimintakan pendampingan orang tua dan asesmen oleh dinas sosial.  (Triyanto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.