DERAKPOST.COM – Kini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 7 (tujuh) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi hal tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Sebagai informasi, terdapat 7 orang saksi yang diperiksa serta diminta keteranganya dalam perkara dugaan korupsi. Antara lain adalah:
1. MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
2. RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
3. PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
4. RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
5. EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
6. IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
7. AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Hal itu, sebagaimana dikatakanya Kepala Pusat Penerangan Pusat Hukum Dr Harli Siregar S.H. M.Hum, didalam keterangan pers diterima media ini. Dia mengatakan bahwa 7 orang tersebut diperiksa terkait dugaanya tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan saksi yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Rilis )