DERAKPOST.COM – Dengan tujuan dapat mengungkap kasus akan dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah, yakni ditahun anggaran 2021, Kejaksaan Tinggi NTT ini melakukan penggeledahan dan penyitaan serentak di Kota Kupang serta Kabupaten Timor Tengah Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan, lokasi penggeledahan oleh tim Pidsus itu di antaranya, kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kota Kupang, kantor PT MBS Kso PT KAD dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh empat tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT di bawah pimpinan ll Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A Kolobani.
Dikutip dari Liputan6.com. Menurutnya, halnya penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan tersebut guna mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan alat bukti diperoleh, lanjutnya, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting guna pengembangan lebih lanjut. “Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar, karena semua pihak kooperatif,” katanya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kita berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya. (Fadly)