Dari 13 Pilkada se Riau, Hanya Pasangan Terpilih dari Siak Tak Dilantik Tanggal 20 Februari Ini

0 90

DERAKPOST.COM – Saat ini diketahui dari hasil Pilkada 2024 se Provinsi Riau, hanya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak itu tidak dilantik tanggal 20 Februari 2025.

Dari 7 kabupaten/kota yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Kabupaten Siak yang diterima permohonannya untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian berikutnya.

Dalam sidangĀ dismissalĀ yang dipimpin hakim Saldi Isra, Rabu (5/2/2025) sore di Gedung MK Jakarta, perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan dapat diterima.

ā€œAda tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,ā€ kata Hakim MK, Saldi Isra.

Menurut komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, putusan MK terkait PHPU Siak tersebut diterima dan dilajutkan.

ā€œPerkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan,ā€ ujarnya.

Untuk selanjutnya Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Afni Z dan Syamsurizal tertunda dulu sampai hasil akhir. Pasangan ini digugat oleh pasangan incumbent AlfedriĀ  dan Husni Merza. Mereka menuntut pemilihan suara ulang di sejumlah TPS.

Sementara untuk Kabupaten Kampar, MK yang bersidang Rabu (5/2/2025), malam, memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa hasil Pilkada Kampar 2024 mengukuhkan pasangan Ahmad Yuzar dan Misharti sebagai pemenang tetap sah.

Pasangan Yuzar-Misharti memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada dengan 109.148 suara atau sekitar 30,44 %, mengalahkan pasangan Yuyun-Edwin yang memperoleh 102.693 suara (28,73 %).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Telah menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 untuk 5 Daerah di provinsi Riau yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dumai, Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul).

Semua perkara yang ditolak MK ini, calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang sah jadi pemenang, akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid dan SF. Hariyanto serta Bupati dan Wakil Bupati lainnya yang tidak digugat ke MK.Ā  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.