Datangi Kantor DLH Kampar, Perwakilan Kopsa-M Minta Hentikan Permohonan Izin Lingkungan PT Langgam 

0 155

 

KAMPAR, Detakpost.com- Puluhan dari petani merupakan perwakilan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) ini mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Rabu (2/2/22). Didampingi SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria.

Diketahui, ini pendamping dan kuasa hukum Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah. Para petani mendesak agar DLH Kampar menghentikan proses perizinan lingkungan PT Langgam Harmuni. Karena lahan itu sedang dipersoalkan secara hukum dan diduga merupakan bagian dari kebun milik Kopsa-M.

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menyatakan, Bupati Kampar harus menghentikan tindakan DLH Kampar yang akan menerbitkan izin lingkungan perusahaan tersebut. “Kami mendesak Bupati Kampar untuk menghentikan langkah ceroboh DLH Kampar yang akan menerbitkan izin lingkungan secara melawan hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Menurut Bonar Tigor, DLH Kampar berencana menerbitkan izin lingkungan hidup atas PT Langgam Harmuni pada lahan seluas 390,5 hektar. Sementara perusahaan tersebut bersama PTP Nusantara V adalah terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik petani di Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/0337/V/2021/ BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2021. Bahkan kata Bonar, PT Langgam Harmuni juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perkebunan tanpa izin.

Menurut Bonar, lahan yang dikuasai oleh PT Langgam Harmuni diduga merupakan lahan petani yang diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum PTPN  V. Akibatnya, 997 petani yang anggota koperasi kehilangan haknya atas kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Ia pun menilai, rencana DLH Kampar akan mengesahkan izin lingkungan PT Langgam Harmuni merupakan tindakan ceroboh dan melanggar hukum, karena posisi obyek yang dimohonkan izinnya adalah sedang bermasalah dan dalam proses di kepolisian.

“Tindakan itu jelas merupakan upaya sistematis menghilangkan alat bukti kejahatan dengan menggunakan tangan DLH Kampar. Seharusnya peka dengan aspirasi banyak pihak yang mendesak agar proses perizinan dihentikan sambil menunggu proses hukum. Bukan malah mempercepat langkah untuk menutupi dugaan tindak pidana pihak lain,” jelas Bonar.

Ia menilai penggunaan alat-alat negara dan sektor-sektor pemerintahan untuk melegalisasi perizinan administratif sedang populer digunakan para mafia tanah, mafia perkebunan, termasuk mafia tambang. Akibatnya itu, konflik hukum jadi semakin kusut. Sementara para petani dan warga masyarakat yang berkonflik dengan pihak korporasi terus diperdaya.

“SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria mendesak kepada Bupati Kampar agar menghentikan langkah ceroboh pihak DLH yang akan menerbitkan izin lingkungan secara melawan hukum,” pungkas Bonar.

Terkait aksi dari petani Kopsa-M yang didampingi SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria ini mendatangi Kantor DLH Kabupaten Kampar, Rabu (2/2/22). Hal itu belum dapat dikonfirmasi  terkait tuntutan Kopsa-M pimpinan Anthony Hamzah tersebut.

Sementara itu, PT Langgam Harmuni yang dihubungi SabangMeraukenews, melalui kuasa hukumnya, yakni Patar Pangasian menolak berkomentar soal tudingan SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria tersebut. Ia hanya dengan singkat menyebutkan provokasi.

Namun sebelumnya Patar Pangasian pernah membantah soal status ilegal kebun sawit yang dituduhkan SETARA Institute. Menurutnya, perusahaan itu membeli kebun berdasarkan prosedur bersumber dari juga hibah tanah ninik mamak setempat.

Namun, berdasar dokumen diperoleh SabangMeraukenews, lahannya kebun  sawit dibeli PT Langgam Harmuni dari Endrianto Ustha lewat akta pengikatan jual beli nomor 34 tahun 2007 lalu di hadapan notaris Hendrik Priyanto seharga Rp9 miliar. Endrianto Ustha adalah adik dari mantan Direktur PTPN V, yakni Marjan Ustha.

Konflik agraria diagonal segitiga pecah antara Kopsa-M dengan PTPN V dan PT Langgam Harmuni. Padahal, diketahui itu PTPN V merupakan bapak angkat pembangunan kebun plasma Kopsa-M.

Kasus ini bahkan berujung pertikaian hukum berkepanjangan. Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dalam status DPO dan kini ditahan Polres Kampar. Dosen Fakultas Pertanian Unri disangka atas tuduhan dalang kejadian penyerangan perumahan PT Langgam Harmuni tahun lalu.

Dan dua orang telah divonis bersalah dan inkrah dalam kasus penyerangan tersebut. Namun keduanya itu tidak terbukti melakukan pengrusakan, tapi melainkan pemerasan. Perkara inilah yang menyeret Anthony Hamzah hingga jadi tersangka. Tapi dalam hal ini, pihak Anthony telah melayangkan gugatan permohonan praperadilan di PN Bangkinang atas penersangkaan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Kampar tersebut. **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.