DERAKPOST.COM – Nama pejabat Dedy Sambudi, yang saat ini menjabat Sekda Pemkab Kuansing semakin santer pada pemberitaan dugaan korupsi. Kononnya diprediksi bahwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar yang kebal hukum.
Seperti halnya terbelit kasus dugaanya korupsi penggunaan dana Covid 19 dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kampar 2017-2020. Yang ditangani Polda Riau kala itu, tapi saat ini kasus tersebut tidak jelas rimbanya. Sehingga banyak pihak mempertanyai tak tuntas hal demikian
Untuk hal penyimpanganya BOK 2015 sampai 2018 bersumber APBN, masih menunggu hasil audit dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP). Maka para pihak mempertanya demikian. Tetapi kasus ini sangat lama, namun tersangka belum pernah bentuk diumumkan hingga kini.
Hal itu, sebagaimana diberitakan media online. Seperti halnya dikutip dari media www.riauone.com. Dilansir 04 Agustus 2020. Bahwasa kasus di Diskes Kampara yang kala itu dipimpin Dedy Sambudi ini, sudah masuk didalam tahap penyidikan di Krimsus Polda Riau.
Kendati belum tuntasnya kasus hukum tersebut. Namun malah justru ada kabar terbaru yang berhasil diperoleh Redaksi. Dari sumber dapat dipercaya, terkait ada dugaanya korupsi dikegiatan perjalanan Diskes Kampar tahun 2020 ke Bali, yang melibatkan seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar.
Hal itu melibatkan nama Dedy Sambudi, selaku Kepala Diskes Kampar pada saat itu. Atas informasi demikian ini, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal ini melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto. Dalam hal ini, Sunarto mengatakan, bahwa itu ada benarnya informasi ini.
“Benar adanya, dan telah ditangani oleh unit II Subdit III Dirkrimsus di Polda Riau dengan telah menemukan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu pada Diskes Kampar (An: DS) dalam kegiatan perjalanan dinas yaitu pelatihan ke Bali yang ditangani unit 2 subdit III Krimsus,” sebut Kabid Humas ini dikutip dari aktualdetik.com.
Katanya, hal itu atas koordinasi dengan pihak Diskes Kampar sama Inspektorat terkait dugaannya tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas tersebut ke Bali yang dilaksanakan kala itu, pada tahun 2020. Dijelaskannya bahwasa, ada temuan sebesar Rp254.000.000.
Namun, Sunarto kemudian juga merinci posisi kasus tersebut, sebutnya, bahwa dari temuan demikian itu kabarnya telah ada pengembalian dana, yakni sebesar Rp214.000.000, sehingganya ini masih ada terdapat kerugian keuangan negara yang belum juga dikembalikan tersebut sebesar Rp40.000.000.
Diketahui, kalau merujuk dari peraturan perundang-undangan berlaku. Bahwasa pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian keuangan negara diatur dalam UU No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2).
Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
Terkait hal demikian dikonfirmasi pada Dedy Sambudi yang saat sekarang jadi Sekda Kuansing melalui seluler miliknya tersebut, nomor WA+62 812-6866-67XX, tidak mendapat jawaban sebagaimana mestinya. Hingga berita inipun diupload atau dipublikasi, namun Dedy Sambudi tersebut tidak kunjung respon hal yang dipertanyakan. **Rul