DERAKPOST.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Central, Pekanbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau bapak Boby Rachmat menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi Riau 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776,22.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, rapat sepakat untuk menetapkan 2 sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor Perkebunan/Pertanian.
“Kami berharap agar Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan dapat ditetapkan dan diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Rapat akan dilanjutkan pada hari Senin, 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci. (Dairul)