Di APBD-P 2022 Pemprov Riau Kembali Anggarkan Rp50 Juta untuk Orang Miskin Berperkara
DERAKPOST.COM – Anggaran bantuan hukum masyarakat miskin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp250 juta yang dialokasikan di dalam APBD murni 2022 terserap 100 persen.
Pemprov Riau telah mengalokasikan kembali anggaran bantuan hukum Rp50 juta di APBD perubahan 2022, sebab banyak masyarakat miskin yang berperkara sangat membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah.
“Untuk anggaran bantuan hukum masyarakat miskin di APBD murni sudah 100 persen tersalurkan. Untuk APBD-P ada penambahan anggaran sebesar Rp50 juta,” kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Rabu (5/10/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Yan Dharmadi mengatakan, bantuan hukum masyarakat miskin di Riau dilakukan pendamping oleh Organisasi Badan Hukum (OBH), namun untuk anggaran pendamping disiapkan oleh Pemprov Riau.
Lebih lanjut Yan Dharmadi menjelaskan OBH telah melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin di Riau diantaranya, perkumpulan lembaga hukum Ananda Rokan Hilir sebanyak 5 perkara, yayasan bantuan hukum Indonesia LBH Pekanbaru 5 perkara, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 2 perkara.
Selanjutnya, Farum Masyarakat Madani Indonesia Kampar ada sebanyak 10 perkara, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru 3 perkara, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak 2 perkara, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pelalawan 2 perkara, YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu 2 perkara, YLBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis ada 10 perkara, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Dumai 5 perkara, dan YLBHI Indragiri 5 perkara.
“Jadi memang OBH-OBH ini sudah sangat maksimal melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah, karena peran penting OBH ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. Kita berharap dengan adanya program bantuan hukum ini masyarakat miskin di Riau dapat diberikan haknya yakni bantuan hukum secara cuma-cuma dari Pemprov Riau,” tukasnya. **Rul