Di Desa Kubang Ini JR dan ND Ditangkap, Polsek Siak Hulu Amankan 14,80 Gram Sabu

0 180

DERAKPOST.COM – Disaat ini Polsek Siak Hulu, berhasil mengamankan (ditangkap) dua orang tersangka yang jadi pengedar narkoba jenis sabu, yakni JR (40) dan NS (32). Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada  Rabu (16/4/2025).

Demikian ungkap oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi, kepada wartawan. Disebut dia, bahwasa dari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang terlarang di dalam suatu rumah, di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

“Ada laporan masyarakat, bahwa di rumah yang bertempat Jalan Usman Perumahan Kubang Indah Regency, Blok A  No  2, Desa Kubang itu disinyalir ada kegiatan terlarang atau mencurigai. Mendapat laporan seperti itu, Tim Opsnal Unit Reskrim di Polsek Siak Hulu turun melakukan pengintaian, sekitar pukul 23.15 WIB itu penggerebekan,” sebut Fauzi menjelaskan.

Dalam hal ini sambung Fauzi, pihaknya itu berhasil meamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Itu , setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan serta penggerebekan di rumah yang merupakan milik tersangka JR. Hal itu juga turut serta berhasil mengamankan ND.

“Dari hal penggeledahanya yang dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. Tim ada menemukan empat paket sedang sabu, 28 paket kecil sabu, empat bungkus plastik klip warna bening itu pembungkus narkotika, timbangan, alat hisap sabu atau bong, dan kaca pirex, serta juga dua unit handphone,” katanya.

Tersangka JR, sebutnya, mengakui kalau barang bukti narkotika tersebut miliknya dan itu digunakan untuk dijual. Dia juga mengatakan, bahwa berdasarkanya hasil tes urine terhadap dua orang tersangka itu dengan menunjukkan bahwa positif (pemakai) Metamphetaminm.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.