MERANTI, Derakpost.com – Ardiansyah akan gugat DPD PAN Meranti ini terkait hasil Rakerda, yang berdampak dirinya terkena Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dia akan menggugat hasil Rakerda jadi dasar PAW itu setelah SK dari Gubernur Riau (Gubri) untuk penggantinya terbit.
Ini disampaikanya, mantan Ketua DPRD Meranti, ketika ditemui di kediamannya, Jalan Merdeka Selatpanjang, hari Sabtu (16/7/2022) siang. Kata Ardiansyah, dia sudah terima, dan ini menerima SK PAW dirinya dari DPP PAN. Tetapi menggugat ketika SK dari Gubri tentang penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD.
“SK dari DPP PAN, ini saya telah terima. Saya menerima (apa diputuskan dalam SK tersebut). Sebagai kader saya tidak akan gugat SK partai di pengadilan. Ini, karena sudah benar. Namun saya akan menggugat hasil dari Rakerda DPD PAN Meranti menjadi dasar PAW ini. Setelah SK dari gubernur keluar,” tambah lelaki yang akrab disapa Bang Jack itu.
Kata Ardiansyah, berdasar keterangan yang diperoleh dari DPW dan DPP PAN, dasar PAW atas dirinya itu adalah hasil Rakerda DPD PAN Meranti, pada Januari 2022 yang lalu. Ardiansyah juga merupa Sekretaris PAN Meranti ini mengatakan tidak menerima dasar PAW dirinya, hal itu saat Rakerda Januari lalu, tidak ada disepakati rekomendasi pergantiannya Ketua DPRD.
“Rakerda Januari itu, saya hadir dari pembukaan sampai penutupan. Saya keluar terakhir, tidak ada memutuskan apa-apa, termasuk merekomendasikan pergantian Ketua DPRD. Makanya, yang akan saya gugat adalah hasil rakerda yang dijadikan dasar pengajuan PAW. Rakerda itu diteken Ketua dan Wakil sekretaris, bukan saya selaku sekretaris DPD PAN Meranti,” kata Ardiansyah lagi.
Perihal penandatanganan hasil rakerda PAN Meranti pada Januari lalu, dia pun mengaku pernah ditelepon Fauzi Hasan selaku Ketua DPD PAN Meranti. Saat itu Fauzi Hasan minta dirinya tandatangani berkas hasil Rakerda. Namun, ketika itu diminta hasil putusan di dalam Rakerda, dia (Fauzi Hasan, red) tidak berikan.
“Setelah itu, saya langsung menelepon staf di DPD minta hasil keputusan pada Rakerda, tetapi ketika itu staf tersebut bilang belum siap diketik. Bagaimana saya ini mau menandatangani, berkas belum ada,” beber Ardiansyah.
Tanggal 11 Juli 2022 lalu, Fraksi PAN menyurati pimpinan DPRD. Surat dengan nomor PAN/B/04/K-S/VII/2022 itu menindaklanjuti SK nomor PAN/A/Kpts/KU – SJ/206/VI/2022 tentang PAW ketua DPRD dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019 – 2024. Surat ini ditandatangani Ketua Fraksi Fauzi Hasan dan Sekretaris Sopandi.
Melalui surat ini, Fraksi PAN meminta segera diagendakan dalam rapat badan musyawarah. Kemudian, tanggal 12 Juli 2022, DPRD Meranti menggelar paripurna. Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD.
Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : 10/Kpts-DPRD/KBM/VII/2022, tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024 sekaligus pengumuman calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam paripurna, juga diumumkan penetapan pimpinan DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Meranti. Khalid Ali kini menggantikan Ardiansyah sebagai ketua sementara DPRD Kepulauan Meranti sampai SK penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD dari Gubri keluar. **Abd