Di Sungai Sembilan Dumai, Kayu Olahan Ilegal Loging Diduga Bebas Beraktivitas

0 411

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, marak peredaranya kayu ilegal jenis balok sabun dan pecahan. Dimana ada bos penampung di Desa Sungai Sembilan, Kota Dumai. Hal itu, terkesan pihak terkait tutup mata pada aksi Ilegal Loging (Ilog) di daerah tersebut.

Seperti halnya pantauan media ini. Dimana menemukan tumpukan kayu milik bos yang bernisial (S) dan juga itu penampung kedua adiknya (S) di desa yang sama dan itu satu titik lagi juga penampung ilog pecahan dan balok sabun alias balok tim. Tapi, aktifitas itupun tidak ada hambatan beroperasi dari pihak penegak hukum. Diminta pada pihak Kapolda Riau turun tangan.

Sehingga dugaan ada upeti dari pengusaha kayu ilog tersebut kepada oknum pihaknya terkait, maka bisa aman bisnis. Karena hal itu seharusnya aparat penegak hukum dan instansi terkait di lingkup Pemko Dumai ini bertindak tegas mengamankan. Karena hal kayu diduga hasil penggarapan pada Bukit Sembilang, Kota Dumai.

Sumber media ini sebutkan kalau di daerah Dumai ini, hal kayu ilegal jenis balok sabun bebas beroperasi, tidak ada hambatan baik dari pihaknya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yakni melalui KPH, serta Gakkum DLHK Provinsi Riau.

“Dilihat dari pihak penegak hukum Polres dumai tutup mata,kalau soal ilegal logging sehingga Bigbosnya semakin meraja lela, bapak lihat penimbunan ilogs itu disamping rumahnya, seolah olah penjualannya seperti jual kajang panjang, ” terang sumber media ini.

Lebih jauh sumber memberikan keterangan soal bebasnya peredaran ilogs di daerah pemko Dumai ini, ada alasan contoh setiap Bos Ilogs itu membuat 1 unit meja gergaji piringan bulat dugaan bahwa Meja Piringan bulat itu suatu alasan Bos kayu ilogs itu, kepada pihak aparat kepolisian bahwa mereka adalah buat perabot saja, kata sumber

Tetapi berbicara terkait soal pidana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksi mum Rp 100 miliar.

Perlu ketahui, sebelum ada Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), permasalahan tentang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2003). Namun, kini sejumlah ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Adapun definisi tentang hutan dan hasil hutan kayu diatur dalam Pasal 37 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 dan 13 UU 18/2013 yang berbunyi:

Diharapkan oleh masyarakat Kota Dumai khususnya Desa Sungai Sembilan meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, segera mungkin untuk melakukan penertiban perambahan kayu ilegal logging yang akan menghacurkan lingkungan dengan datangnya ancaman musibah bencana banjir seperti yang di alami warga kabupaten Pelalawan yang dua bulan lebih kebanjiran akibat para gunung di ulu sungai sudah pada gundul, jadi harapan kami wilayh dumai harus diantisifasi akan hal tersebut, dengan cara tindak tegas bagi penebang hutan.

Kepercayaan bos ilegal logging yang bernisial (S) yang kami konfirmasi awak media 26 februari 2024 di gudang kayu ilegal,saya pekerja pak,ditanya dari daerah mana saja bahan di dapat, katanya dilingkungan dumai dan sebagian dari wilayah kabupaten tetangga sebutnya namun kepercayaan bos ilogs ini, tidak menjelaskan dari kawasan hutan mana bahannya di ambil. (Fzi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.