DERAKPOST.COM – Sejumlah saksi ini kembali dipanggil untuk diperiksa yang terkait dugaannya korupsi pengelolaan Belanja Layanan Umum (BLU) itu pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau untuk Tahun Anggaran 2019.
Pemanggilan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, merampungkan penyidikan dugaanya korupsi tersebut. Pada perkara ini, diketahui Tim Jaksa Penyiidk Pidana Khusus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, dan Bendahara Pengeluaran, Veni Aprilya. Keduanya sudah ditahan.
Keduanya ini ditahan secara terpisah.
Veni Aprilya ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Sedangkan terhadap Akhmad Mujahidin sudah terlebih dahulu menghuni sel penjara karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Sekarang sudah penjadwalan pemeriksaan lanjutan. Untuk pemberkasannya,” ujar Imran, Rabu (29/11/2023).
Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU. Setelah revisi ke-8 tanggal 9 April 2020, ditetapkan dana sebesar Rp123.675.151.000.
Perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Pada periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari anggaran yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau.
Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.
Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
“Atas perbuatannya, tersangka VA dan MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. **Fad