DERAKPOST.COM – Proyek pembangunan gedung Terminal Tipe B, di Kabupaten Siak ini disaat sekarang terbengkalai. Diketahui proyek itu pun, pemasangan tiang pancang untuk pembangunan gedung di Pelabuhan Mengkapan, dengan bersumber dari APBD Riau 2024, sebesar Rp4.476.809,599.
Besaran anggaran itu, terlihat pada papan nama dari proyek pekerjaan pemancangan untuk Pembangunan Gedung Terminal Tipe B, berada di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hal itu, telah terbengkalai/mangkrak sejak September 2024 hingga disaat ini. Dikabar sebab antara kontraktor pelaksana dengan PPK Dishub Riau tidak sinkron alias terjadi beda pendapat masalah Contract Change Order (CCO).
Diketahui, bahwa proyek dengan anggaran ini bersumber dari APBD Riau 2024, yakni no kontrak 006/SPHS-PPK-TERMINAL.B/DPHP.KBD-1.tanggal kontrak 17 Mei 2024, nilai kontrak Rp4.476.809.599. Hal waktu pelaksanaan 228 hari kalender. Kontraktor Pelaksana PT Mediteran Realti Cakranusa. Konsultan Pengawas PT Tri Karsa. Proyek Pembangunan Gedung Terminal Tipe B di Mengkapan.
Mangkrak tersebut, disebut-sebut karena
antara kontraktor pelaksana dengan PPK Dishub Riau tak sinkron alias terjadi beda pendapat masalah CCO. Disebab, gambar rencana tidak sesuai dengan halnya fisik lapangan. Fisik lapangan tanahnya lembek, tapi gambar rencana tak demikian. Maka, akhirnya kendaraan alat berat kontraktor pelaksana pasang tiang pancang tak bisa masuk area.
Sehingga itu harus ditimbun dulu. Saat ini telah ditimbun, dengan pekerjaan sudah 62 persen. Namun PPK Dishub Riau Rio belum menyelesaikan/belum sedia meneken CCO yang dimaksud. Ketidaksesuaianya antara gambar pada kondisi lapangan ini dikarena kesalahan desain (gambar) oleh konsultan perencana, pada perbedaan volume cukup signifikan antara gambar kondisi lapangan, dan bill of quantity.
Didapat informasi, kepada wartawan, salah seorang warga berada tidak jauh rumahnya itu dari proyek Dishub Provinsi mengatakan proyek ini tidak dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, informasinya pihak dari Dishub dengan kontraktor lagi bertikai. “Yach saat ini terbengkalai alias mangkrak, karena hal pertikaian pihak Dishub Riau dan pihaknya kontraktor,” ujarnya.
Terkait ini, Ketua Investigasi LSM Topan RI Rahman juga sudah berkoordinasi dengan Koordinator DPP Topan RI Riau, Suwandi Erikson Nababan SH, kalau memang sudah akurat dan A1 datanya itu, akan dibuatkan laporan ke Aparat Penegak Hukum. Tetapi katanya, bagaimanapun ini memang harus tetap dikontrol.
“Bicara proyek yang bersumber dari Negara Indonesia harus dikontrol, disinikan dilihat langsung ke lapangan proyek pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dengan nama Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Tipe B Pelabuhan Mengkapan, yaitu di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungaiapit. Yaitu memang mangkrak atau terhenti dalam hal pengerjaan,” katanya.
Dikatakan dia, proyek ini dengan anggaran bersumber dari APBD Riau 2024, yakni no kontrak 006/SPHS-PPK-TERMINAL.B/DPHP.KBD-1.tanggal kontrak 17 Mei 2024, nilai kontrak Rp4.476.809.599. Hal waktu pelaksanaan 228 hari kalender. Kontraktor Pelaksana PT Mediteran Realti Cakranusa. Konsultan Pengawas PT Tri Karsa. Hal itu ada cekcok antara kontraktor dan Dishub, sehingga kini terbengkalai.
“Kami dari lembaga DPP TOPAN RI, minta kepada Kajati Riau Akmal Abbas SH MH agar segera memeriksa dan turunkan tim untuk mengusut proyek yang ada di Dishub Riau tersebut mangkrak. Kami ini membuat laporan resmi pada Pj Gubernur Riau, KPK, Kejati Riau dengan tembusan pada pihak Kejaksaan Agung,” ungkap Rahman.
Kesempatan itu, untuk mengecek akan hal informasi tersebut, maka awak media juga mendatangi Kantor Dishub Provinsi Riau di Jalan Sudirman, untuk konfirmasi kepada PPK bernama Rio. Namun, security bilang kalau Pak Rio sedang tugas ke Bengkalis. Dan Pak Kadishub Provinsi Riau Andi Yanto juga tidak berada di kantor. (Dairul)