DERAKPOST.COM – Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing desak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita aset PT Malay Nusantara Sukses (MNS). Perusahaan itu, diduga melakukan aktivitas penambangan granit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berada di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, di Kabupaten Inhil.
“PETIR mendesak pada Satgas PKH, agar menyita aset PT MNS yang berada di HPT, tepatnya Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Diketahui pula bahwa di perusahaan itu, ada nama Abdul Wahid. Perusahaan itu, diduga melakukan aktivitas penambangan granit secara ilegal di kawasan HPT. Maka itu, didesak Satgas PKH melakukan penyegelan,” ujar Jackson kepada wartawan.
Jackson mengungkapkan bahwa berdasar hasil investigasi, PT MNS itu tidak memiliki izin penggunaan atau halnya pinjam pakai terhadap kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan data geoportal KLHK, ujar dia, tidak ditemukan legalitas izin penggunaan/pinjam pakai kawasan hutan oleh PT MNS. Bahwa luas area tambang PT MNS itupun sekitar 198 hektare.
Jackson inipun menjelaskan bahwa sesuai di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, setiap dari kegiatan usaha di dalam kawasan hutan itu wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan. Kalau tanpa izin tersebut maka perusahaan bisa dikena sanksi pidana dan denda administratif. Hal itu, sambung dia, harus ada tindakan tegas dan serius dilakukan pemerintah ini melalui pihak Satgas PKH itu.
Jackson mengungkapkan bahwasa dalam hal dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), PT MNS ini dimiliki oleh lima orang, termasuk juga Abdul Wahid yang menjabat sebagai komisaris. Pemberian IUP PT MNS, ujarnya, dapat berimplikasi pelanggarannya hukum. Salah satunya itu maladministrasi, yang dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang dan juga tindak pidana korupsi dilakukan perusahaan.
Untuk diketahui sebutnya, terkait masalah ini, PETIR sebelumnya sudah melaporkan PT MNS pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI atas hal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi pada eksplorasi pertambangan batu granit yang berada di kawasan HPT. Karena itu, dalam pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingganya bisa tuntas maksimal. (Rezha)