DERAKPOST.COM – Saat sekarang, pihak pemerintah menyegel perkebunan sawit milik PT Riau Agrotama Plantation salah satu anak perusahaan Salin Group, yang beroperasi lokasi Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyegelan pada hari Senin (17/3/2025), oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Yang karena sudah garap kawasan hutan, yakni disegel luas 1.909,23 hektare kebun sawit. Tindakan penyegelan dilakukan yang dikarenakan
perusahaan tersebut diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin.
Hal melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Saat ini, lahan yang seluas 1.909,23 hektare yang telah ditanami kelapa sawit berada di bawah penguasaan pemerintah melalui Satgas PKH.
Dikutip dari Ruai TV. Dengan pemasangan plang segel, maka segala bentuk transaksi atau penguasaanya lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH dilarang. Pemerintah juga menegaskan bahwa penertiban ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain masih ada beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. (Dairul)