DERAKPOST.COM – Diketahui belakangan ini viral pemberitaan dilansir media online. Diduga PT Riau Perkas Steel (RPS), salah satu Pabrik Pengolahan Peleburan Besi di Jalan Lintas Timur yaitu Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, di Kabupaten Kampar ada membuang limbah ke lahan warga. Yang sehingga menjadi keluhanya pemilik lahan.
Menyikapi permasalahan ini, DPW Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, supaya meninjau langsung keluhanya masyarakat yang diakibatkan ada limbah dari PT RPS. “Kita minta DLHK Riau untuk dapat segera menindaklanjuti keluhanya warga, seperti santer pemberitaan,” kata Putra Rezeky.
Hal itu, dijelaskan dalam keterangan pers yang diterima langsung wartawan, Selasa (24/9/2024). Ia mengatakan bahwa sesuai hasil investigasi Tim RMRB di area Pabrik PT RPS yang berdampingan dengan tanah milik warga yang ditanami sawit. Dimana terlihat jelas tanah mengalami kerusakan, tanaman mati serta bau yang tidak sedap bersumber dari pembuangan limbah itu.
Katanya, sebagai Organisasi Masyarakat Pribumi, bahwa kerusakannya lingkungan akibat limbah ini sudah nyata, dan sangat merugikan masyarakat. Maka menurutnya dari pemerintah melalui DLHK Riau selaku pihak yang mengeluarkan izin operational PT RPS, harus melakukan tindakan tegas ini berupa sanksi dan ganti rugi, mengkaji ulang kajian tehnis hal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Kami sebagai ormas pribumi asli Provinsi Riau minta DLHK Riau jangan tinggal diam dengan jeritan dialami masyarakat. Sebab limbah PT RPS dibuang secara semena ke lahan mereka. PT RPS harus ada lakukan ganti rugi atas kerusakan lingkungan. Dan
kami mendesak DLHK Riau mengevaluasi, dan jika perlu cabut izinnya,” jelas Putra.
Kuat dugaan bahwa PT RPS itu melanggar Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3. Adapun Sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan tercantum pada Pasal 69 ayat (1) huruf d, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Putra menegaskan, bahwa Laskar RMRB Provinsi Riau akan mengawal masyarakat dirugikan dalam hal mendapatkan hak-hak mereka, dan jika perlu itumelakukan unjuk rasa secara besar-besaran. “Atas kejadian ini, tentunya kami tidak akan tinggal diam, kalau perlu kami akan lakukan unjuk rasa tentang limbah PT RPS ini dan sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Viral diberita beberapa media sebelumnya bahwa pihak PT RPS Pabrik Pengolahan Peleburan Besi beralamat Jalan Lintas Timur/Pasir Putih, Desa Baru,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga membuang limbah ke lahan warga yang mengakibatkan Tanah rusak.
Salah seorang warga pemilik lahan Pen mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 silam PT. RPS mulai membuang Limbah Pabrik ke area kebun sawit miliknya, mengakibatkan hampir satu hektar tanahnya mengalami kerusakan. Pen menambahkan adakala disaat-saat tertentu dari gorong-gorong pabrik mengeluarkan limbah berupa air yang sangat kotor, deras yang mengeluarkan bau tak sedap.
“Saya selaku pemilik ini, tentunya sangat dirugikan oleh limbah PT RPS ini, pernah beberapa kali kami mencoba sampaikan keluhan kami ini pada pihak PT RPS Pak Riky, namun hingga disaat ini belum ada tindakan perbaikan,” ungkapnya.
Sementara halnya dikonfirmasi pada Job Kurniawan selaku Kepala DLHK Provinsi Riau Kurniawan, hingga berita diupload, tidak mendapatkan jawaban pertanyaan terkait Limbah PT RPS. Yakni dikirimkan pesan singkat dan ditelpon tak merespon sama sekali. (Dairul)