Diduga Caleg MA Dapil IV Kampar Saat Kampanye Berbagi Sembako, GASS: Kami Segera Lapor ke DKPP RI

0 341

 

DERAKPOST.COM – Diduga salah seorang Caleg Partai Demokrat inisial MA, dari Dapil IV Kampar saat kampanye itu ada berbagi Sembako pada masyarakat di daerah untuk mendulang suara. Tetapi hal itu hingga kini tidak jelas penindakan oleh lembaga terkait.

Terkait kegiatan yang disinyalir ini sebagai pelanggaranya pada masa Pemilu 2024 di daerah Kabupaten Kampar tersebut. Kata, Rinto RS dari selalu Ketua Umum (Ketum) Gerakkan Sungguh Suara Sejati (Gass) ini angkat bicara untuk mempertanyakan hal keseriusan dalam penegakkan aturan atas permasalahan ini.

“Sudah memasuki minggu ketiga, tapi tak ditindak tegas. Tentu hal ini dipertanyakan keseriusan Bawaslu Kampar, KPU Kampar tingkat Kabupaten bahkan Provinsi diduga melakukan pembiaran. Padahal peristiwa ini menimbulkan rahasia umum, meskipun telah ramai disoroti media, tetapi terkesan dibiarkan,” ujarnya.

Rinto mengatakan, pihaknya sangat heran dengan pembiaran atas dugaanya seorang Caleg Partai Demokrat Muhammad Amin, dari Dapil IV Kampar itu berbagi Sembako saat kampanye pada masyarakat di Dapil untuk mendulang suara. Tetapi, hal itulah hingga kini tidak jelas adanya penindakan lembaga terkait.

ā€œIni juga mengherankan. Kami ini tak mau banyak bicara. Secepatnya data yang telah kami peroleh dari beberapa pihak sumber terpercaya seperti diberitakan oleh rekan media. Hal ini, akan kami laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI),ā€ kata Rinto dengan tegasnya.

Kesempatan itu, Rinto menyikapi akan hal
pernyataan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal yang mengatakan bahwa pihaknya tak ada menerima laporan terkait penyelenggaran Pemilu yang baru-baru ini digelar. Di dalam hal ini, tentu dinilai ketidaksiapan itu justru sebelum agenda Pemilu, permasalahan ini telah terjadi.

“Permasalah inikan terjadi sebelum Pemilu 2024 digelar, bahkan sudah ada ditanggapi Bawaslu Riau. Cuma, sampai saat ini tidak ada tindakan. Langkah tegas apa mereka berikan bagi pelanggar Kampanye ? Coba ditanyakan, hanya undang klarifikasi saja? Apakah dengan di klarifikasi ini bisa bebas dari dampak hukum?ā€ ujarnya.

Sebagaimana diketahu. Hal itu tentu ada
ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa dilarang untuk memberikan/menjanjikan hal uang atau materi lainnya secara sengaja pada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Untuk diketahui. Kejadian itu bermula saat ditemukannya dua (2) unit mobil jenis Pick Up bermuatan pada paket sembilan bahan pokok (Sembako) untuk masyarakat yang berada di Desa Pulau Permai dan Balam Jaya Kabupaten Kampar. Sebagaimana informasi diterima diduga milik seorang Caleg inisial MA, dan sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kampar.

Alnofrizal dalam keterangannya kepada Tabloid Diksi melalui pesan Whatsapp pada Minggu (18/2) membenarkan adanya perkara tersebut. ā€œIni penanganannya ada di Kampar. Secara detail, Bawaslu Kampar lebih update. Kami di Provinsi juga dapat laporan, namun diserahkan kepada rekan di Kampar untuk menanganinya,” ujar sumber itu. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.