DERAKPOST.COM – Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar ini telah menetapkan dua tersangka dan menahan Ade Yulianti juga Karlina dalam hal perkara dugaan korupsi dana dari Bantuan Operasional Kesehatan, (BOK) Puskesmas Rumbio Jaya ini, tahun 2021 dan 2022.
Diketahui dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Ade Yulianti dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya Karlina. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius membenarkan perihal penetapan tersangka ini. Dua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik pidsus Kejari Kampar. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Marthalius didampingi Kasi Intel Jackson Apriyanto Pandan.
Katanya, dari rapat dan juga hasil ekspose gelar perkara itu menyimpulkan ada pihak yang diduga sudah melakukan perbuatan kemudian harus bisa pertangungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu seperti yang ditetapkan sebagai tersangka.
Martha mengungkapkan, kedua tersangka disaat ini langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar. “Para tersangka yang sudah ditetapkan ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Bangkinang. Yang bersangkutan juga didampingi penasehat hukumnya,” sebutnya. (Muthia)