Diduga Menipu, Lurah Pelalawan dan Lembaga Terkait Dilaporkan PT TPR ke Polda Riau

0 147

DERAKPOST.COM – Lurah Pelalawan, LPM Pelalawan, dan Koperasi Sinar Pelalawan, serta PT Mitra Pelalawan Setia dilaporkam ke Polda Riau atas dugaan penipuan. Yang dilaporkanya Direktur PT Teluk Pelalawan Raya (TPR) Tengku Toni Iswanto.

Dimana laporan melalui Kuasa Hukum Law Office Jaka Marhean SH. Kepada media ini, Jaka membenarkan laporan ke Polda Riau atas aduan kliennya. “Kita, juga menunggu dari tindak lanjut dari Polda Riau, terhadap laporan kita tersebut,” sebut Jaka Marhaen SH menjelaskan.

Dia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan secara tersistematis oleh para pihak yang berlindung di balik perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang di buat berdasarkan kekuasaan yang mereka miliki.

Pengacara beken itu menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2023 lalu, Lurah Pelalawan membuat lelang terbuka untuk pengelolahan lahan seluas ± 105 Ha yang katanya milik masyarakat kelurahan Pelalawan.

Kontrak yang dimenangkan oleh PT Teluk Pelalawan Raya tertanggal 28 Desember 2023 lalu itu memiliki jangka waktu pengelolaan 2024-2029. Lurah saat itu membentuk tim panitia lelang yang diketuai dan di tanggung jawabi oleh Eri Azwan.

Setelah pemgumuman lelang tersebut, Toni telah melaksanakan kewajibanya berupa pembersihan lahan, saprodi, babat gawangan panen di blok 1,2,3,7 dan melakukan penyisipan tanaman sawit 2600an pokok berdasarkan kontrak yang ditandatangani dengan pihak LPM Kelurahan Pelalawan.

“Namun timbul permasalahan saat klien kami Toni akan menjual buah sawit dari lahan tersebut pada PT Adei Plantation dimana DO yang seharusnya atas nama PT TPR sebagai pemenang lelang tidak dapat di berikan karena DO masih atas nama PT. Mitra Pelalawan Setia yang bermitra dengan Koperasi Sinar pelalawan,” jelasnya.

Menurut informasi terhimpun, Koperasi Sinar Pelalawan dan PT Adei Plantation memiliki perjanjian kemitraan pengelolaan berkelanjutan industri pengelolaan kelapa sawit selama ± 20 tahun terhadap lahan yang dilelang tersebut diketahui oleh Lurah Pelalawan, Camat Pelalawan dan Dinas Perkebunan Pelalawan.

Team Law Office Jaka Marhaen SH menelusuri dimana banyak permasalahan yang terjadi di lahan yang di lelang tersebut salah satunya hak-hak masyarakat terhadap hasil lahan tersebut selama ini tidak terakomodir dengan baik, namun saat ini kita akan fokus pada permasalahan yang menimpa klien kita dulu,” tutupnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.