DERAKPOST.COM – Dunia pendidikan pada negara Indonesia kembali tercoreng karena ulah oknum pihak sekolah yang diduga ada melakukan pungutan. Kejadian ini terjadi di sekolah keagamaan, yakni MTs Swasta.
Diketahui sekolah MTs Al-Amin berlokasi di Kp Sumur Bandung, di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ini diduga menahan ijazah salah seorang anak didiknya belum membayar uang tunggakan Rp3.425.000. Seperti halnya itu dikutip dari Gakorpan.News
Salah satu wali murid mengadu pada LSM Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara (KPK – N) dan awak media. Dimana, dikata wali murid bernama inisial (T) beralamat di Kp Sumur Bandung ini, bahwa terkait untuk hal itu pihaknya sudah memohon meminta foto copy ijazah kepada salah satu oknum staf bendahara MTs yang bernama inisial (K) tersebut.
“Tapi saat itu, oknum staf bendahara minta pada saya membayar dengan uang senilai Rp1 juta. Tentunya hal tersebut bisa sangat jelas beratkan saya. Dimana, dari si oknum itu mengatakan kalau mau foto copy ijazah saja, maka anak saya yang bernama inisial H itu harus bayar dulu. Tentunya saya tidak sanggup,” katanya.
Mendapat hal laporan demikian, Ketua DPC Tangerang LSM KPK – N, Endang Supriatna menyampaikan sangat kesal dengan yang dilakukan pihak sekolah tersebut. Diterang dia, seharusnya pihak sekolah tidak boleh melakukan penahanan ijazah yang karena bertentangan PP No 48 tahun 2008.
“Dimana pada pasal 52 inikan menjelaskan bahwasa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat itu tidak dikaitkan dengan akademik. Artinya siswa-siswi inikan harus menerima haknya (Ijazahah/Buku Raport/atau sertifikat lainnya) ketika dinyatakan lulus sekolah, artinya semua kewajiban siswa-siswi mengikuti pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah, mendapatkan haknya harus diterima. bukan sebaliknya (ditahan) oleh pihak sekolah tersebut,” pungkasnya.
Dikatakan dia, sebagaimana disampaikan wali murid, hanya sekedar meminta foto copy ijazah saja tidak diberi. Tetapi malah pihak oknum staf bendahara itu meminta uang Rp1 juta kalau mau foto copy ijazah. Padahal pemerintah ini sudah instruksikan yaitu melalui Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Sekolah.
Masih dikatakan dia, padahal sangat jelas dalam keterangan Mendikbud menegaskan meminta agar masyarakat Indonesia harus dapat melaporkan jika mendapatkan kasus dalam penahanan ijazah oleh pihak oknum sekolah negeri maupun swasta.” Maka dari itu, kami akan layangkan surat pada pihak sekolah dan tembusan ke pihak Kemenag Kabupaten Tangerang,” katanya. (Fadly)