Dihelat Rapat Paripurna Penyampaian 7 Ranperda Inisiatif DPRD dan Bupati Rohil

0 178

 

DERAKPOST.COM – Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil), Maston memimpin secara langsung rapat paripurna. Dalam rapat paripurna itu membahas penyampaian empat Ranperda usulan DPRD Rohil dan penyampaian tiga Ranperda usulan Bupati Rohil.

Pimpinan rapat Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan, berdasarkan yang telah disampaikan oleh sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Rokan Hilir dari 45 anggota Dewan yang menandatangani sejumlah 24 orang. Terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi, forum sudah tercapai, rapat sudah dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum.

Lanjut Maston, ada pun Agenda pertama dalam rapat ini, penyampaian empat rancangan peraturan daerah usulan DPRD Rohil. Ada pun usulan Ranperda inisiatif DPRD Rohil yaitu Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Rohil. Kemudian Ranperda pembentukan produk hukum daerah, yang diajukan Bapemperda dan telah disetujui dalam rapat paripurna 6 Februari tahun 2023.

Proses selanjutnya, jelas Maston, sesuai pasal 7 ayat 1 peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib Ranperda yang telah disetujui pimpinan DPRD disampaikan kepada bupati pimpinan DPRD proses perbincangan tingkat 1 dan 2 sebelum Ranperda disetujui bersama untuk disahkan.

“Berdasarkan hasil keputusan rapat badan musyawarah 5 September 2023 telah tetapkan jadwal penyampaiannya dalam rapat paripurna sebagai mana yang akan dilaksanakan pada hari ini,” ujar maston kepada wartawan.

Dilanjutkan dengan penyampaian 4 Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil oleh Bapemperda melalui juru bicara anggota DPRD Darwis Syam. Ia menyampaikan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah pada 4 September 2023 yang lalu DPRD telah diagendakan rapat paripurna untuk menyampaikan penjelasan terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD Rohil.

Yaitu Ranperda tentang pembentukan produk hukum Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda kawasan tanpa rokok, Ranperda tanggung jawab sosial (CSR).

Darwis mengatakan, terkait tahapan penyusunan Ranperda yang merupakan hak inisiatif DPRD, 3 Ranperda merupakan usulan Bapemperda Rohil. Yaitu Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang kabupaten layak anak, Ranperda kawasan tanpa rokok. Sedangkan Ranperda tanggung jawab sosial perusahaan merupakan usulan Komisi B DPRD Rokan Hilir yang telah disampaikan melalui paripurna terdahulu.

“Bapemperda telah melibatkan instansi vertikal dan telah dilakukan keharmonisasian, pembulatan dan pemantapan koneksi kemudian ditanggapi melalui surat kepala kantor wilayah Riau kementerian Hukum hak asasi manusia,” sebut Darwis.

Kemudian dilanjutkan penjelasan Bupati Afrizal Sintong atas Ranperda diungkap secara resmi dalam rapat paripurna ini. Diwakili Sekda Rohil Fauzi Erizal menyampaikan, penjelasan tiga rancangan Ranperda usulan Bupati Rohil, yaitu Ranperda LAMR Rohil, Ranpeda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan Ranperda perubahan nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan produk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Rohil menjadi perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir .

“Kami berharap semoga Ranperda yang disampaikan ini nantinya dapat dibahas secara bersama-sama disepakati, disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” harap Sekda Rohil Fauzi Erizal. **Har/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.