DERAKPOST.COM – Diketahui pada saat ini, mantan dari Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Pekanbaru Akhmad Mujahidin mengaku kesal serta kecewa berat, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan.
Akhmad Mujahidin, mantan Rektor UIN dikenakan tuntutanya hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dikala itu pihaknya JPU Dewi Sinta Dame Siahaan dan menjanjikan dirinya akan dituntutan bebas. Dan dia juga telah mengeluarkan uang sebesar Rp713 juta kepada JPU ini pun melalui beberapa pihak.
Karena tidak ada kejelasan didalam hal ini, membuat mantan Rektor UIN Suska Pekanbaru jadi kecewa. Sehingganya ia membuat surat dari Rumah Tahanan itu ditujukan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi. Surat itupun ditulis tangan di atas kertas dengan yaitu huruf kapital (huruf besar), dapat terbaca.
Dalam surat itu memohon untuk segera ditindaklanjut laporan pelanggaran kode perilaku Jaksa serta disipilin PNS. Surat yang dibuat tiga halaman kertas HVS itu tertanggal 9 Januari 2023. Surat dengan
tembusan ditembuskan kepada Komisi Aparatus Sipili Negara, Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kekecewaan itu yang dipaparkan dalam surat yang karena kezaliman dialaminya pada perkara ini. Bahkan terkesan, kata dia, kasus tidak terbukti korupsi dengan hal merugikan keuangan negara ini, tapi dibelokkan jadi kolusi. Dan dirinya tetap dipenjara dengan diminta uang ratusan juta dengan alasan adat kebiasaan pada beracara sidang. Inikan kezaliman.
Dalam surat tersebut, dipoin pertama Akhmad Mujahidin menyebutkan pahwa pada 28 Desember 2022, ada JPU Dewi Sinta Dame Siahaan itu menemuinya di Rutan Pekanbaru. Tujuanya itu disampai mengklarifikasi uang Rp713 juta yang diserahkan Akhmad Mujajidin kepada Samuel Pasaribu dengan tujuan mengurus perkaranya agar dituntut bebas.
Pada poin kedua, disebutkan bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022, dua pengacara Akhmad Mujahidin, yakni Nofriansyah dan Selfy Asmalinda menemui JPU Dewi Sinta Dame. Dari pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa JPU menerima Rp310 juta dari Samuel Pasaribu.
Kemudian, pada poin ketiga, Akhmad Mujahidin menyebutkan, bahwa pada 5 Januari 2023, JPU Dewi Sinta menemuinya di Rutan Pekanbaru pukul sebelas siang. Memberi tau agar uang yang diserahkan pada Samuel Pasaribu diurus sendiri bersama pengacara. JPU Dewi, menurut Akhmad Mujahidin juga menyebutkan bahwa Samuel Pasaribu merupakan satu-satunya komunikasi terdakwa dan pengacara dengan JPU Dewi. Akhmar Mujahidin juga dimint tidak men-share masalah uang ini ke siapapun.
Pada malam 5 Januari, dijelaskan dalam poin keempat. Tim pengacra Akhmad Mujahidin yang terdiri dari Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.
Sisa uang, menurut Samuel, sebesar Rp190 digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberika pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta. Diakhir suratnya, Akhmad Mujahidin yang meyakini dirinya tidak melakukan tindak korupsi yang merugikan negara, kenapa tuntutannya beralih pada pasal kolusi. Karena itu, ia meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.
Terkait adanya surat tersebut dititipkan dan dibuat untuk Kajari Riau. Menurut mantan Rektor UIN Akhmad Mujahidin surat tersebut ia titipkan pada Asisten Intel Kajati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Maka, sementara dikonfirmasi kepada Raharjo lewat pesan WhatsApp, Senin (9/1/2023), juga belum bisa memberi penjelasan. Hanya menjawab, Saya pelajari dulu. **Rul