DERAKPOST.COM – Anggota DPRD Riau ini dikabarkan kembali melakukan studi banding (stuban) ke luar negeri. Hal itu, diketika masyarakat gencar melakukan aksi protes atas naik harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas terhadap kebutuhan pokok.
Diketahui pula, kunjungan ke luar negeri ini dilakukan wakil rakyat itu ketika telah keluar surat edaran Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022, tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Surat edaran larangan pejabat dinas ke luar negeri ini ditujukan semua intansi pemerintahan, kementerian, lembaga lainnya Larangan ini seiring meningkat laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia, dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri.
Terkait ini dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Riau Yulisman menyebut bahwa perjalanan dinas itu kegiatan yang juga diperbolehkan, tentu sepanjang sesuai dengan regulasi. Namun, dia mengaku tidak mengatahui pasti siapa dan kapan perjalanan dinas ke luar negeri anggota DPRD Riau tersebut dilakukan.
“Tentu itu semua adalah kegiatan yang sifatnya sah, serta dibolehkan menurut regulasi. Sehingga segala sesuatu tentu ini sudah dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Soal berangkat minggu lalu atau nggaknya, tanyakan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) atau juga Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah,” ungkap Yulisman, Senin (12/9/2022).
Sementara itu dihubungi terpisah, pihak Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau, Joni Irwan, belum sedia memberikan keterangan. Hal itu dengan mengirim pesan singkat via WhatsApp, tidak dibalas jawaban. Serta dihubungi langsung, tidak ada jawabannya.
Berita dilansir sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Riau, M Firdaus juga mengelak mengungkapkan siapa saja itu nama anggota DPRD Riau yang berangkat dan tujuannya ke mana. Firdaus bahkan mengaku tidak tahu hal keberangkatan tersebut.
“Saya juga tidak tahu kalau ada anggota DPRD Riau yang telah berangkat ke luar negeri tersebut. Tapi yang jelas itu sejak ada larangan perjalanan ke luar negeri itu, kita tidak ada proses usulan izin ke luar negeri,” kata Firdaus kepada media CAKAPLAH.com, Senin (12/9/2022).
Namun anak dari Almarhum Mainamah Umar yang anggota DPD Riau ini, sebut hal izin perjalanan dinas anggota DPRD Riau oleh Pemprov Riau sifatnya hanya itu meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, pihak Kemendagri sampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg). Artinya itu, Setneg-lah mengeluarkan izin atau tidak. **Rul