Dilakukan OTT, KPK Sebut Ada Rencana Pemusnahan Bukti oleh Tersangka Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila
DERAKPOST.COM – Alasan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru. Hal itu, dikarenakan ada kabar Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Novin Karmila (NK), berupaya hancurkan barang bukti berupa tanda bukti transfer senilai Rp300 juta.
“KPK mendapatkan informasi bahwa NK, selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemko Pekanbaru, berencana menghancurkan tanda bukti transfer senilai Rp300 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Rencana Pemusnahan Bukti
Barang bukti tersebut diyakini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tahun 2024-2025. KPK menduga rencana penghancuran bukti itu dilakukan pada Senin (2/12/2024) sore, bekerja sama dengan anak Novin, yakni NRP.
“Transfer tersebut dilakukan oleh RS, staf bagian umum, atas perintah NK,” katanya Ghufron. Mengetahui hal rencana ini, KPK dengan bergerak cepat untuk mencegah pemusnahan bukti dan serta menangkap sejumlah orang yang terlibat disaat itu.
Barang Bukti dan Tersangka
Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp6,82 miliar yang diduga berasal dari pemotongan anggaran di Pemkot Pekanbaru. Selain itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Risnandar Mahiwa, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru,
Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru,
Novin Karmila, Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dairul)