PEKANBARU, Derakpost.com- Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Romi Frans, melaporkan dua paket fisik pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (22/2/22).
Karena hal itu diinilai mangkrak serta terindikasi dugaan korupsi. Dua paket fisik yang dilaporkan tersebut, yakni paket kegiatan singkronisasi dan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Kabupaten/Kota T.A 2021, berupa Pekerjaan Pembangunan Lapangan Menembak Sport Center Tenayan Raya berlokasi di Jalan Palembang Kota Pekanbaru, dengan berpagu dana Rp1.925.300.114 yang dikerjakan CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp1.836.630.002, konsultan PT Abata Rencana Karya Nusa (ARKN).
Kedua, yakni Pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepakbola Sport Center Tenayan Raya juga berlokasi di Jalan Palembang Kota Pekanbaru, berpagu dana Rp6.499.634.522, yang dikerjakan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM) dengan nilai kontrak Rp6.427.921.844, Konsultan PT Sera Rora Abadi Konsultan (SRAK).
“Kedua paket proyek itu kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk hal bisa dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena berdasar hasil observasi kami di lapangan, banyak kejanggalan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pekerjaan mangkrak dan tidak dikerjakan 100 persen,” kata Romi Frans kepada wartawan.
Romi Frans mengatakan, adapun suatu kejanggalan terhadap pelaksanaan dari kedua paket fisik tersebut. Seperti pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Menembak Sport Center Tenayan Raya, pekerjaan galian tanah dan pembuatan tanggul saat ini sudah mengalami penyusutan hingga tergerus dan tidak terawat.
Begitu juga pada pekerjaan pembuatan Pendopo dengan ukuran bangunan 5×5 meter persegi sebanyak 2 unit, Pekerjaan Kamar Mandi 4 Unit dengan ukuran 7.7 m x 3.5 m, pekerjaan saluran 35 cm x 20 dengan bukaan lobang 20 cm sepangan 50 meter dan pekerjaan pengadaan tower air.
Sedangkan pekerjaan yang diduga tidak dilakukan rekanan, yakni pada pekerjaan Penimbunan Tanah dan Pembuatan Tanggul berukuran 5 meter dengan valume 7364.30 m3, dan Pekerjaan tumpukan ban bekas berisi tanah sebanyak 960 buah tidak dikerjakan rekanan.
“Kerugian dua item pekerjaan yang tidak dilakukan rekanan CV Mutiara tersebut, disinyalir dapat menimbulkan kerugian itu mencapai Rp831.751.500. Sehingga terjadi penyusutan item pekerjaan yang mengarah perbuatan melawan dugaan korupsi,” ungkap Romi Frans.
Kedua lanjut Romi Frans, ada indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaanya pada proyek Pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepakbola Sport Center Tenayan Raya, itu disinyalir pekerjaan drainase yang sepanjang 4 meter tidak dilakukan PT LPM tersebut.
Begitu juga dengan pekerjaanya media tanaman lapangan sepakbola, tanam rumput, pekerjaan irigasi, pekerjaan kansteen dan pekerjaan pagar lapangan berupa pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan dinding dan pekerjaan terali pagar, tidak juga dikerjakan rekanan.
“Akibat tidak adanya 6 item pekerjaan yang dilakukan PT LPM, diindikasikan terjadi kerugianya negara itu mencapai Rp4.499.546.318. Sehingga kami minta pihak Kejaksaan ini harus mengusutnya dengan segera, sehingga akan kerugian negara dapat terselamatkan,” pintanya. Kesempatan itu, Romi Frans berharap, laporan yang disampaikan tersebut ke Kejari Pekanbaru itu dapat dituntaskan secara profesional dan transparan. **Rul