Dinyatakan TMS, maka Sonny Magranta Gugat Putusan KPU Riau, Sidang Masih Berproses di Bawaslu

0 210

DERAKPOST.COM – Bakal Calon (Balon) dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sonny Magranta Silaban, kini menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, lantaran dinyatakan bahwa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan bertarung di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan sidang ajudikasi sengketa proses pemilu antara bacalon DPD RI tersebut dengan KPU Riau berlangsung, Jumat (28/04/2023). Pemohon Bacalon DPD RI telah membaca permohonanya. “Insya Allah, di hari Selasa 2 Mei 2023 mendatang KPU Riau akan memberikan jawabannya. Sekaligus itu, pada pekan depan akan digelar pembuktian,” kata Alnofrizal.

Dikutip dari cakaplah.com. Dikatakan oleh Alnofrizal, bahwa Sonny Magranta Silaban mengajukan keberatan lantaran itu yang dinyatakan TMS dan tidak bisa mendaftar diri sebagai Balon Anggota DPD RI. Data yang diterima, diketahui Sonny memiliki dukungan sebanyak 1.961.

Sementara, syarat dukungan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI minimal 2.000 dukungan. Sonny juga merupakan satu dari tujuh Balon lainnya yang dinyatakan TMS oleh KPU Riau.

“Dia mengajukan permohonan, lantaran keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Bakal Calon, sehingga dia tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI. Tadi sidang pembacaan permohonan,” kata Alnofrizal.

Selanjutnya, kata dia, pembacaan jawaban permohonan dari KPU Riau. Agendanya Selasa depan tanggal 2 Mei. “Kita tanggal 9 Mei sudah harus putus, apakah permohonan kita terima atau kita tolak,” kata Alnofrizal.

Sebelumnya, KPU Riau telah melaksanakan pleno penetapan Balon Anggota DPD RI yang lulus verifikasi faktual (Verfak) tahap kedua. Ada 29 nama balon memenuhi syarat dan 7 tidak memenuhi syarat.

Berikut nama-nama Bacalon Anggota DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS) :

01. Lampita Pakpahan 2.204 dukungan
02. Elfenni Erdianta BR Bangun 2.832 dukungan
03. Hopea Ingvirna Ervin 2.361 dukungan
04. Misharti 2.333 dukungan
05. Juprizal 2.894 dukungan
06. Mimi Lutmila 2.443 dukungan
07. Kharisman Risanda 2.248 dukungan
08. Edwin Pratama Putra 2.342 dukungan
09. Martius Busti 2.025 dukungan
10. Rizaldi Putra 2.065 dukungan
11. Romwel Sitompul 2.214 dukungan
12. Benson Sinaga 2.202 dukungan
13. Eddy Budianto 2.296 dukungan
14. Biran Affandi Yusriono 2.131 dukungan
15. Muhammad Mursyid 2.712 dukungan.
16. Herman Maskar 2.314 dukungan
17. Patar Sitanggang 2.378 dukungan
18. Pebrialin Razak 2.519 dukungan
19. Arif Eka Saputra 2.384 dukungan
20. T Rusli Ahmad 2.179 dukungan
21. Rido Rikardo 2.173 dukungan
22. Ichwanul Ihsan 2.043 dukungan
23. Rizal Akbar 2.358 dukungan
24. Abdul Hamid 2.136 dukungan
25. Sewitri 3.181 dukungan
26. Chaidir 2.474 dukungan
27. Yosrizal 2.279 dukungan
28. Marjoni Hendri 2.432 dukungan
29. Alpasirin 2.094 dukungan.

Adapun bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ialah
1. Sonny Magranta Silaban 1.961 dukungan
2. Oskar Oris 380 dukungan
3. Nazlah Khairati 1.448 dukungan
4. Sondia Warman 1.216 dukungan
5. Puji Daryanto 763 dukungan
6. Herdi Salioso 417 dukungan
7. Maimunah 1.690 dukungan.  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.