Dipertanyakan Kasus Pelesiran Plt Camat Pangkalan Kuras dan Kades ke Lombok, Ini Jawaban Kejari Pelalawan
DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus melakukan usut dugaan pelesiran perjalanan dinas ke Lombok yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras bersama Plt Camat Pangkalan Kuras H. Abdul Gafur, SH.
Sampai saat ini Aktivis Pelalawan, Joe Kampe atau di kenal Jo Kacau masih mempertanyakan perkembangan dugaan pelesiran tersebut. “Apa perkembangan kelanjutannya dugaan pelesiran tersebut,” tanya Aktivis Pelalawan.
Lanjutnya, kalau mereka ada melakukan perjalanan dinas itu sesuai SPT, tinggal klarifikasi saja. Ini sudah di periksa Kejari Pelalawan, tapi ini belum ada keterangan resmi terkait perjalanan mereka tersebut.
Hingga saat sekarang ini dugaan proses pengumpulan data (Puldata) dan bahkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) masih berlangsung. “Masih puldata. Paling minggu depan kami ini baru mulai meneliti, ucap Kasi Intel, Robby Prasetya TP, SH.,MH saat dikonfirmasi media Tulisfakta.com, Rabu (5/2/2025) pukul 20.20 Wib, lalu.
Sebelumnya media Tulisfakta.com melaporkan bahwa setelah Kepala Desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras dan Plt Camat Pangkalan Kuras diperiksa oleh Kejari Pelalawan terkait dugaan pelesiran, Kejari Pelalawan juga memanggil seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan.
Perjalanan Dinas yang diduga pelesiran ini melibatkan keluarga dan staf desa ini menuai kritik tajam di tengah kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan.
Perjalanan ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama karena Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mengimbau pejabat di berbagai tingkatan untuk membatasi perjalanan dinas keluar daerah atau luar negeri, kecuali jika benar-benar mendesak. Namun, perjalanan ini dinilai lebih menyerupai agenda rekreasi dibandingkan tugas resmi yang mendesak. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan penggunaan anggaran publik.
Seorang sumber menyatakan keberatan terhadap perjalanan tersebut, terutama karena dilakukan pada hari kerja. “Kalau ini memang tugas negara, mengapa harus membawa keluarga? Jika untuk refreshing, sebaiknya dilakukan di luar jam kerja,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, SP., M.Si, menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas harus mendapatkan persetujuan berupa Surat Perintah Tugas (SPT). Namun, pihaknya mengaku tidak pernah menerima izin cuti terkait perjalanan ini.
“Terkait sumber dan besaran anggaran yang digunakan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Plt Camat Pangkalan Kuras,” ujar Darlis.
Plt Camat H. Abdul Gafur, SH, membenarkan keberadaannya di Lombok, namun sempat memblokir salah satu nomor wartawan tulisfakta.com yang mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan tanggapan dari Bupati Pelalawan, Sekda Pelalawan, dan instansi terkait belum membuahkan hasil. (Rilis)