DERAKPOST.COM – Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Wan Fajriatul Mamnunah, hari Kamis (5/1/2023), dijadwalkan diklarifikasi lanjutan oleh jaksa penyelidik terkait dugaan korupsi di rumah sakit dipimpinnya tersebut. Namun, Wan Fajriatul tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Diketahui, saat ini Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang menyelidiki dugaan korupsi di RSUD Arifin Achmad pada tahun 2020 hingga 2021. Proses klarifikasi dilakukan untuk pengumpukan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) agar diketahui benar atau tidaknya ada penyimpangan.
Dugaan korupsi yang diusut adalah pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021.
Pada Selasa (3/1/2023), tim jaksa penyelidik pada Bidang Intelijen telah mengklarifikasi Wan Fajriatul. Namun, proses permintaan keterangan belum tuntas dan rencananya dilanjutkan pada Kamis ini.
“Ini masih proses klarifikasi saja. Yang bersangkutan (Wan Fajriatul) sakit. Jadi proses klarifikasi ditunda dulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto,
Dengan alasan itu, Wan Fajriatul meminta kepada jaksa penyelidik untuk menunda proses klarifikasi terhadap dirinya. “Kita tunda dulu, nanti klarifikasi lanjutan dijadwalkan ulang lagi,” kata Bambang.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa Wan Fajriatul mengirimkan surat keterangan sakit ke Kejati Riau. Di surat itu menerangkan kalau Wan Fajriatul perlu beristirahat karena sakit selama tiga hari terhitung dari tanggal 4 sampai 6 Januari 2023.
Surat tertanggal 4 Januari 2023 itu ditandatangani oleh dokter Zhana Daisha dengan stempel Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Pada tanggal tersebut Presiden Jokowi tengah berkunjung ke rumah sakit tersebut namun tanpa didampingi Direktur RSUD.
Pengusutan perkara dugaan korupsi ini diketahui sudah dilakukan Kejati Riau pada Desember 2022 lalu. Ketika itu, Kamis (22/12/2022), jaksa penyelidik memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang habis pakai tahun 2021 pada RSUD Arifin Achmad.
Dipanggilan disebutkan. PPK dimintai keterangan sehubungan dugaan penyimpangan pada pengadaan belanja jasa peralatan medis tahun 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik 2021. **Fad